PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mewajibkan anak yang hendak masuk jenjang sekolah dasar (SD) harus melampaui belajar di pendidikan anak usia dini (PAUD).
Saat ini sekitar 20 persen anak usia 5-6 belum masuk PAUD.
“Sebelum ada Peraturan bupati tentang Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini satu tahun pra sekolah dasar, tidak ada kewajiban masuk PAUD sebelum jenjang SD,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Asep Saeful Rahmat, usai Sosialisasi Penyelenggaraan PAUD, di Aula Sekretariat Daerah Kab. Ciamis, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca Juga: Ribuan Tenaga Kesehatan di RSD Wisma Atlet Divaksin Covid-19 Tahap Dua, Dipastikan Tak Ada Gejala
Saat ini, katanya melanjutkan, partisipasi masyarakat yang memasukan anaknya ke PAUD baru mencapai 78,78 persen.
Untuk itu, pihaknya bersama dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, tokoh masyarakat termasuk bunda PAUD, mulai tingkat kabupaten hingga kecamatan, bersama melakukan sosialisasi
“Mudah-mudahan dengan dukungan penuh dari stakeholder, masyarakat termotivasi memasukkan anaknya ke PAUD,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Real Madrid Positif Covid-19, Terungkap Penurunan Pendapatan
Dia mengatakan, salah satu keuntungannya adalah anak lebih mandiri, lebih matang dalam bersosialisasi.