kievskiy.org

Daya Tampung Terbatas dan Sebaran Sekolah Tidak Merata, Pemprov Jakarta Janji Berikan Kesetaraan

Ilustrasi menyambut sekolah tatap muka.
Ilustrasi menyambut sekolah tatap muka. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT – Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan sejumlah persiapan guna menciptakan aturan PPDB yang sesuai dengan menggelar kegiatan uji publik.

Kegiatan uji publik tersebut bertujuan mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, birokrat, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya, serta perwakilan orang tua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berkomitmen untuk memberi kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang agar mendapat pendidikan berkualitas.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan bahwa terdapat 113 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), 1.322 Sekolah Dasar Negeri (SDN), dan 292 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di DKI Jakarta.

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama, Atta Halilintar Sudah Kantongi Pelaku Penghinaan Geni Faruk: Saya Cari Kamu!

Sementara itu, Jakarta memiliki 115 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), 73 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), 13 Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB), dan 39 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 7 Juni 2021, total daya tampung untuk SMP Negeri jika dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan Swasta, serta Madrasah hanya dapat mengakomodasi 47,33 persen peserta didik.

Sementara itu, total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri jika dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta, serta Madrasah hanya dapat mengakomodasi 33,66 persen peserta didik.

"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, terdapat 168 kelurahan yang tidak memiliki SMA Negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," kata Nahdiana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat