PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira menilai bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas sebagai upaya mencegah lahirnya generasi yang hilang (lost generation).
Sebab, kewajiban PTM Terbatas bagi sekolah pada tahun ajaran dan akademik 2021/2022 adalah upaya pemerintah dan DPR dalam melaksanakan tujuan bernegara.
Andreas Hugo Pareira menyebutkan bahwa PTM Terbatas yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tahun 2021, penting untuk melindungi segenap anak-anak Indonesia dari bahaya Covid-19.
Namun di sisi lain, tidak menghentikan proses pembelajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kita tidak mau karena pandemi ini ada ‘lost generation’ (generasi yang hilang) dari bangsa kita. Baik hilang karena terinfeksi Covid-19, ataupun hilang karena belajarnya terhenti karena pandemi,” katanya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari DPR RI, Jumat, 16 Juli 2021.
Anggota Komisi X DPR itu mengatakan bahwa SKB 4 Menteri diatur secara detail terkait perlindungan anak-anak bangsa yang melakukan PTM Terbatas dari bahaya Covid-19.
Misalnya, hanya sekolah yang pendidik dan tenaga pendidiknya telah divaksin saja yang boleh menyelenggarakan PTM Terbatas.
“Kemudian di situ (SKB 4 Menteri) juga sudah diatur detail tentang untuk pelaksanaan PTM Terbatas diputuskan di unit pemerintahan kabupaten/kota dengan pertimbangan situasi daerah. Jadi kalau di daerahnya diterapkan PPKM Darurat seperti di Jawa-Bali sekarang ini, otomatis PTM terbatas tidak dilaksanakan. Siswa kembali belajar dari rumah,” kata Andreas Hugo Pareira.