PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Pada tahun ajaran baru 2021-2022 yang jatuh pada Juli ini, sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.
Mengamati situasi melonjaknya kasus Covid-19 dan penebalan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), SKB Empat Menteri tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, yang menyebutkan daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas, sementara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd menegaskan jika PTM Terbatas perlu dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah dan juga disokong orang tua murid serta lingkungan di sekitarnya.
Baca Juga: Jokowi Terima Usulan Lockdown, Biaya Rp18,7 Triliun per Hari Jika Kebijakan Diterapkan
"PTM Terbatas bisa digelar dengan syarat daerah yang menggelar PTM Terbatas bukan zona merah,” ujar Sri Wahyuningsih pada Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN dan disiarkan di FMB9ID_IKP, Kamis, 24 Juni 2021, dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran-rakyat.com.
Menurut Sri, PTM Terbatas harus dipersiapkan sedini mungkin, mulai dari memenuhi daftar periksa dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.
“Sekolah harus memenuhi daftar periksa. Yang tidak kalah penting, sekolah harus menyiapkan satgas Covid-19 tingkat sekolah. Sekolah harus duduk bersama, mennyosialisasikan persiapan PTM Terbatas kepada orang tua, bekerja sama dengan komite sekolah, sehingga orang tua pun memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya PTM Terbatas ini,” kata Sri.
Sri juga mengingatkan peraturan yang dihadirkan pemerintah sangat fleksibel.
“Jika sekolah menerapkan PTM Terbatas, orang tua tetap dapat menentukan anaknya untuk masuk sekolah atau tetap PJJ,” ucapnya.