JAKARTA, (PR).- Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi dan meninjau ulang pembatalan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan. Ia menilai, hal ini tidak sesuai dengan semangat Pemerintahan untuk memajukan pendidikan. Sebagaimana diketahui, diantara 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Kemendagri, ternyata 72 di antaranya mengatur terkait pendidikan. Padahal sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaskan bahwa Perda yang dibatalkan hanya fokus pada persoalan investasi, retribusi, dan pajak. Beberapa di antaranya yakni, Perda Nomor 14 Tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Perda Nomor 4 Tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam. Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis. "Kalau kita ingin konsentrasi memajukan pendidikan dan menjamin selamat tidaknya generasi mendatang, pembatalan Perda yang mengayomi dan memberikan aturan tentang fungsi pendidikan di suatu daerah, perlu dievaluasi. Saya kira ini kontraproduktif dengan rencana besar dari Pemerintah," tegas Fikri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini. Menurut politisi F-PKS itu, Kemendagri harus merujuk pada Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Selain, itu juga perlu dilihat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Sebaiknya disinkronkan, atau kembali ke UU ini. Saya kira supaya tidak menimbulkan banyak hal dan konflik kepentingan sektoral, sebab perda dibentuk untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan di daerah masing-masing. Apalagi yang bersifat sektoral, pendidikan misalnya," imbuh Fikri. Politisi asal dapil Jawa Tengah itu menyarankan kepada Kemendagri untuk kembali ke peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Kemudian ia meminta Kemendagri lebih memperhatikan semua sektor. "Kemendagri kan tidak hanya mengatur masalah Pemerintahan saja, tetapi juga ada sektor lain, seperti pendidikan. Kalau sektor pendidikan, kesehatan yang membangun ekonomi, sebagai standar untuk pembangunan indeks manusia, ini tidak terjaga, dapat berbahaya," tegas Fikri. Fikri mengakui daerah bisa mengajukan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun ia merasa hal ini bisa diselesaikan oleh Kemendagri.***
DPR Minta Kemendagri Tinjau Ulang Pembatalan Perda Pendidikan
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/06/fakih.png)
Terkini Lainnya
Tags
perda
investasi
gratis
UU
sektor
dasar
kemendagri
Artikel Pilihan
Terkini
10 Manfaat Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, Jangan Sampai Menyesal!
10 Ide Kegiatan MPLS SD 2024, Seru dan Interaktif bagi Calon Siswa Baru
Merawat Kearifan Lokal di Sekolah Adat Pesinauan Komunitas Osing Banyuwangi
100 Teka-teki MPLS dan Artinya, Jangan Sampai Salah Tebak
Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Beasiswa PMDSU 2024
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Kabar Daerah
Pembangunan Jembatan Sidolaju Ngawi Berjalan Lancar, Manfaat Besar Menanti Warga
Lautan Massa Gerumuti Kang Dedi Mulyadi, Berebut Foto Bareng KDM Sambil Teriak ‘Bapak Aing, Gubernur Aing!’
6 Hotel Mewah di Kabupaten Bangli Bali, Eksklusif Banget!
Nanang, Dewi, Winarti dan Parosil Sudah dapat Rekomendasi PDIP, Eva Dwiana?
Nanang, Dewi, Winarti dan Parosil Sudah dapat Rekomendasi PDIP, Eva Dwiana?
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022