kievskiy.org

Siswa Dilarang jadi Pelaksana Pengenalan Lingkungan Sekolah

JAKARTA,(PR).- Siswa dilarang menjadi pelaksana kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk siswa baru atau yang tahun-tahun sebelumnya dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Kegiatan PLS harus direncanakan dan diselenggarakan langsung oleh guru. Hal itu ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Kegiatan PLS tahun ini tidak boleh lagi bersinggungan dengan perpeloncoan. "Anggota OSIS dan atau siswa dengan riwayat akademik dan non-akademik yang baik dapat membantu namun di bawah pengawasan guru tetapi PLS dilakukan sepenuhnya hanya oleh guru," ujarnya pada konferensi pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin 11 Juli 2016 sore. Kemendikbud menghapus Masa Orientasi Siswa (MOS) yang selama ini sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuknya. Sebagai penggantinya, Kemendikbud mengeluarkan regulasi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Anies menjelaskan, Kegiatan yang dilakukan selama PLS hanyalah kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Selain itu tujuan utamanya adalah mengenalkan lingkungan sekolah pada para siswa baru. Pada PLS, siswa baru juga hanya diperbolehkan memakai seragam dan atribut sekolah. "Tidak ada pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat