BANDUNG, (PR).- Sekolah di Kota Bandung belum bebas dari pungutan liar, terutama di sekolah dasar dan menengah pertama. Pertama, karena Dinas Pendidikan Kota Bandung yang tidak tegas memberikan efek jera bagi oknum pemungut di sekolah. Kedua, orang tua siswa pun enggan melaporkan dan secara sukarela membayar pungutan tersebut. Mental orang tua rupanya berkontribusi menghambat terhapusnya aksi pungli di lingkungan sekolah. Padahal, Kota Bandung memiliki payung hukum yang menentang pungli yakni Peraturan Daerah no.15/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di samping Peraturan Pemerintah no.17/2010 tentang Pengelolaan Pendidikan. Demikian pendapat Hari Hariadi, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan. Per semester pertama tahun ajaran 2016/2017, pihaknya telah menerima enam laporan pungutan di SMP Negeri dan dua SD Negeri. Ia menyayangkan, di antara kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, hanya Bandung yang pendidikan dasarnya belum bebas dari pungli. “Disdik masih terlihat ragu mengenakan sanksi. Sekolah berani karena disdik menyalahi aturan. Contohnya sekolah menerima titipan karena disdik menitip,” kata Hari. Di daerah lain, oknum kepala sekolah sudah ada yang dipecat karena memungut biaya ke siswa. Guru pun dilarang mengajar akibat perbuatannya. Di Bandung, belum ada efek jera. Dari enam laporan pungutan yang ia terima, jumlah tertinggi tagihan ke orang tua siswa SMP mencapai Rp 800.000, untuk pengadaan bangku sekolah. Ini jelas mengada-ada karena pengadaan sarpras seharusnya menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah. “Untuk laporan SD sekarang minim. Ada perbaikan komperhensif terutama di sekolah favorit yang ada di tengah kota. Tapi di pinggiran masih sering ditemukan, seperti di timur Kota Bandung,” katanya. Dari SDN Asmi Ujungberung misalnya, orang tua melaporkan sangat keberatan dengan pungutan sampai Rp 150.000 sebulan untuk pembelian LKS dan membayar hal lain. Terkait laporan ini, GMPP pun mengadvokasikannya untuk diadukan ke Komisi D DPRD Kota Bandung.***
Pungli di Sekolah Sulit Hilang, Ini Alasannya
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/12/pungli suap gratifikasi.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
kepsek
sekolah favorit
pemberhentian
Artikel Pilihan
Terkini
Lengkap! Daftar 104 PTN yang Terima Beasiswa Unggulan 2024 di Seluruh Indonesia
Link dan Cara login Daftar Beasiswa Unggulan 2024, Lengkap Link Unduh Format Surat
Perguruan Tinggi Menunggu Sistem KIPK Pulih, Administrasi Tertunda
Hak yang Didapatkan Beswan Beasiswa Unggulan 2024, Ada Uang Pendamping bagi Disabilitas
Syarat Mahasiswa yang Ingin Mendaftar bagi Beasiswa Unggulan untuk S1, S2, S3
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia
Muhammad Fardhana Bongkar Alasan Putus dengan Ayu Ting Ting, Singgung Soal Perdebatan
Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2
Rumania vs Belanda di Euro 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up
Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan
Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Audrey Davis Anak David Bayu Viral Usai Posisi Tato dan Tahi Lalat Dikaitkan Isu Video Syur
Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kabar Daerah
Maju di Pilkada Riau 2024, Septina Primawati Memiliki Tanah dan Bangunan Miliaran, Berikut Daftarnya
Punya Hutang Rp400 Juta, Segini Total Harta Kekayaan Yan Santoso Balon Bupati Simalungun 2024
Liburan Seru di Taman Jatimori Setono Ponorogo: Ada Kolam Renang Anak dan Wahana Bermain
Daftar Mobil Mewah 5 Bakal Calon Gubernur NTT, Milik Julie Laiskodat Paling Mahal
Pilkada Kota Tasik 2024: WADUH! PAN Siapkan 12 Nama Untuk Dampingi M. Yusuf
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022