kievskiy.org

Perlindungan Profesi Guru dan Anak Perlu Kesamaan Persepsi

Seminar bertema relevansi PP no 74 tahun 2008 tentang Guru terhadap Uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak digelar Dewan Pendidikan Kabupaten Subang, Senin 21 November 2016 di Aula LIPI Kabupaten Subang.*
Seminar bertema relevansi PP no 74 tahun 2008 tentang Guru terhadap Uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak digelar Dewan Pendidikan Kabupaten Subang, Senin 21 November 2016 di Aula LIPI Kabupaten Subang.*

SUBANG, (PR).- Saat ini ada pergeseran paradigma di masyarakat terkait perlindungan profesi guru maupun anak didik. Hal ini terlihat dari banyaknya kejadian yang menimpa guru, saat memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar, berujung pada proses hukum. Karena itu dibutuhkan kesamaan persepsi dari semua pihak agar hal tersebut tidak terjadi. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Engkus Kusdinar seusai membuka seminar di Aula Lipi Subang, Senin 21 November 2016. Acara bertema relevansi PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut digelar Dewan Pendidikan Kabupaten Subang. "Perhatian terhadap anak didik harus ada kesamaan persepsi. Sebab ada beberapa kejadian, ketika guru memberikan sangsi kepada anak yang melanggar, ternyata dilaporkan ke penegak hukum," ujar Kusdinar. Dia mengungkapkan, semua pihak baik pendidik maupun stakeholder harus bisa bersinergi membangun pendidikan yang berkualitas. Guru juga harus diberi motivasi agar terus meningkatkan kualitas. Demikian pula dalam memaknai perlindungan profesi guru maupun anak harus satu persepsi. "Sebenarnya perlindungan profesi guru sudah jelas di Undang-undang, bagaimana yang bisa dilakukan dan tak boleh. Ini harus dicermati juga," ujarnya. Pada seminar tersebut menghadirkan pembicara di antaranya Purek II UNPAS Bandung, Dr. Teddy Subarsyah Sumadikara menyampaikan Materi Prifesionalsme guru yang terbebas Dari intimidasi, criminalisation, dan politisi. Kabid Dikmenumjur Mas Indra Subhan, dan Kanit PPA Polres Subang M. Rizky Saputra, Materi langkah dan tindakan guru dalam menghadapi kenakalan peserta disdik dan pelaporan orang tua siswa / masyarakat dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Subarsyah mengatakan dalam UU no 14 tahun tercantum kewenangan guru, di antaranya kebebasaan memberikan sanksi jika peserta didik melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan aturan yang ditetapkan guru maupun sekolah. Selain itu termasuk pula peraturan perundang-undangan. Bentuknya, dapat berupa teguran, peringatan, hukuman mendidik, dan dilaporkan atau diproses kepada atasan guru. "Namun ada beberapa kejadian menjadi tragedi bagi guru, seperti di Makasar pemukulan guru berawal dari teguran terhadap peserta didik. Selain itu ada pula yang dijebloskan ke tahanan hingga diproses hukum, dan divonis bersalah," ujarnya. Dikatakannya ada jerat hukum bagi guru dalam udang-undag no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal 76A mengenai perbuatan diskriminasi terhadap anak, dan pasal 76C jo pasal 80 mengenai kekerasan terhadap anak. "Selain itu ada pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 1365 KUHperdata yaitu perbuatan melawan hukum," ujarnya. Dikatakannya guru juga memiliki perlindungan hukum di antaranya berhak mendapat perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tak adil dari peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. Itu tertuang pada pasal 41 PP no 74 tahun 2008. "Upaya perlindungan hukum lainnya melalui konsultasi, mediasi, Negosiasi dan perdamaian, advokasi litigasi dan non litigasi," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat