kievskiy.org

Pungutan di Sekolah Harus Proporsional

ORANGTUA siswa mendaftarkan anaknya, di salah satu sekolah di Kota Bandung, beberapa waktu silam.*
ORANGTUA siswa mendaftarkan anaknya, di salah satu sekolah di Kota Bandung, beberapa waktu silam.*

CIBINONG, (PR).- Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membolehkan pihak sekolah lakukan pungutan dari siswa selama hasil yang dikumpulkan untuk keperluan bersama. Kepala Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Wasto Sumarno mengatakan pungutan tersebut juga harus melalui sejumlah tahapan. "Pungutan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari para orang tua murid dalam musyawarah. Jadi tidak sembarangan mungut," kata Wasto, Jumat 23 Desember 2016. Termasuk, menurut Wasto, pungutan melalui ekstra kulikuler sekolah untuk menggelar suatu kegiatan dan sebagainya. Wasto meyakinkan hingga saat ini belum ditemukan keluhan dari orang tua siswa yang menuding sekolah melakukan pungutan liar pada siswa. Namun saat diskusi publik bersama Komisi IV DPRD beberapa waktu lalu, memang ada salah seorang perwakilan organisasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pungli di sekolah. Laporan tersebut diungkapkan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, Sinwan Mz di depan peserta diskusi termasuk Wasto dan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Luthfie Syam. Sinwan menuding ada sekolah yang memaksa siswa mengikuti kegiatan studi tur ke luar provinsi. "Bahkan kalau tidak mau ikut, ijazahnya ditahan pihak sekolah. Sedangkan biayanya kan besar dan memberatkan orang tua siswa yang kurang mampu," kata Sinwan. Pada kesempatan itu, ia pun mendesak pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk bertindak memerangi pungutan liar di dunia pendidikan. Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Luthfie Syam menjelaskan pungutan yang tidak diperbolehkan adalah pungutan untuk memperkaya diri atau kelompoknya. "Pungutan pada siswa yang dilakukan sekolahnya itu harus kita lihat dulu proporsinya. Sah-sah saja selama tidak ada tujuan memperkaya diri sendiri," kata Luthfie, Jumat 23 Desember 2016. Ia menegaskan Disdik Kabupaten Bogor menolak keras pungutan liar. Jajarannya juga berkomitmen memerangi praktek tersebut bersama aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat