JAKARTA, (PR).- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyatakan, praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan. “LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan,” ucap Hamid kepada “PR”, di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017. Ia menjelaskan, dalam Kurikulum 2013, LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah. Menurut dia, LKS yang diperjualbelikan terpisah dengan buku melanggar Permendikbud tersebut. “Komite sekolah harus mengingatkan kepala sekolah dan guru untuk segera menghentikan jual beli LKS ini, bahan ajar itu termasuk LKS,” kata Hamid. Seperti diberitakan “PR” sebelumnya, praktik jual beli LKS ini terjadi di antaranya terjadi beberapa sekolah di Kota Bogor. Hal tersebut membuat orang tua siswa resah. Padahal, tahun ini Dinas Pendidikan Kota Bogor sudah menyediakan anggaran Rp 2 miliar untuk penyediaan LKS gratis. ***
Jual LKS Termasuk Pungutan Liar
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/01/070815buku-soal.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
pungli
LKS
sekolah
buku pelajaran
komite
Artikel Pilihan
Terkini
150 Jawaban Teka-teki Makanan dan Camilan MPLS 2024, Sayur Stempel hingga Kerupuk Dangdut
Apa Snack Bantal dalam Teka-teki MPLS 2024? Simak Daftar Jawaban Ini!
Ramai Dugaan Kecurangan Pemberian Gelar Guru Besar, Begini Kata Ahli
10 Manfaat Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, Jangan Sampai Menyesal!
10 Ide Kegiatan MPLS SD 2024, Seru dan Interaktif bagi Calon Siswa Baru
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Badai Beryl di Texas AS, Akibatnya 2 Juta Warga Tanpa Aliran Listrik
Tragis! Gapura Sekolah MTs Al Muhajirin Ambruk, Dugaan Konstruksi Asal Jadi dan Pengawasan Minim
Minim Kandidat, Pilkada Lambar dan Pilwakot Bandar Lampung Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Warga Surabaya Wajib Tahu, Ada Rangkaian Acara Seru dan Edukatif Menanti Peringati HUT KRM, Apa Saja?
Gerindra Usung Mantan Wagub Jakarta Berpasangan dengan Marshel Widianto di Pilwakot Tangsel
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022