JAKARTA, (PR).- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mendesak perguruan tinggi swasta untuk mengajukan akreditasi institusi dan program studi. Hal tersebut sangat penting karena kampus dilarang meluluskan mahasiswa dari program studi yang belum terakreditasi.
Menristekdikti Mohamad Nasir menegaskan, akreditasi institusi dan program studi bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan perguruan tinggi swasta. Latar belakang pendirian perguruan tinggi swasta harus berlandaskan pada niat untuk membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
“Pola pikir ketika saat mendirikan perguruan tinggi harus diperhatikan betul dengan melihat niat awal, yakni semata-mata tujuannya harus untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Tolong segera diajukan untuk diakreditasi, kalau tidak akan menjadi masalah ke depannya. Perguruan tinggi dalam peraturan tidak boleh meluluskan mahasiswa dari program studi yang belum terakreditasi,” ujar Nasir, di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Ia mengatakan, jika tak sanggup mengajukan akreditasi, perguruan tinggi swasta yang berada dalam satu yayasan lebih baik digabungkan (merger) agar pengelolaan keuangannya semakin kuat dan sehat sehingga mutu pendidikannya menjadi lebih baik.
“Upaya lainnya dengan meninjau peraturan-peraturan serta kebijakan mana yang relevan dan mana yang perlu diperbaharui,” katanya. ***
Terkini Lainnya
Tags
Artikel Pilihan
Terkini
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Terdakwa Hadir, Pengadilan Negeri Bekasi Adili Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya
Rekomendasi 10 Hotel Terbaik Dekat Gunung Bromo dengan View Indah nan Spektakuler via Traveloka
10 Fakta Penting di balik Terbitnya SE Larangan Judi Online dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi
Diusung Maju di Pilkada Kota Tangerang, Pengamat: Turidi Susanto Berpotensi Menang
Rincian Harga Tiket, Tarif Camping dan Berkuda di Embung Manajar, View Merapi dan Merbabu dari Dekat
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022