JAKARTA, (PR).- Sekolah yang menggunakan kurikulum internasional atau jenis Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) siap mengikuti proses akreditasi dari pemerintah. Pasalnya, akreditasi penting untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Chairman of The Board Sinar Mas Academy (SWA) Anton Mailoa mengatakan, SWA sedang mengurus akreditasi untuk jenjang yang setara dengan SD, SMP, dan SMA. Menurut dia, untuk jenjang pendidikan anak usia dini, SWA sudah mengantongi akreditasi A. "Kami berusaha bersinergis dengan program pendidikan nasional dari pemerintah. Tahun ini, akreditasi untuk jenjang SD dan SMP akan selesai," ujar Anton di Jakarta, Jumat, 3 November 2017.
Ia mengatakan, sejak berdiri pada 2007, SWA menggunakan kurikulum internasional yang diadaptasi dari International Baccalaureate dan Cambridge. Ia mengklaim, kurikulum tersebut selaras dengan prograg Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). "Fokus pada keunggulan dalam hal inovasi dan kerja sama antarsiswa," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tingkat SD, kurikulum yang dipakai berorientasi pada pengembangan minat dan bakat siswa. Pada jenjang SMP-SMA, pendidikan diberikan secara menyeluruh untuk mengembangkan intelektual, emosional dan karakter pribadi siswa. "Dengan melibatkan pembelajaran holistik mengenai bahasa, sains dan seni," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mewajibkan sekolah yang dikelola lembaga pendidikan asing untuk mengikuti akreditasi nasional. Pasalnya, sekolah SPK belum semua terakreditasi di Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM).
Menjaga kualitas pendidikan nasional
Sektertaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Thamrin Kasman menegaskan, akreditasi sebagai bentuk pembinaan kualitas guru dan pengawasan sarana prasarana sekolah. Menurut dia, akreditasi juga penting untuk menjaga standar kualitas pendidikan nasional. Jumlah sekolah SPK yang ada saat ini sebanyak 503 sekolah.
“Pembinaan sekolah SPK itu misalnya kompetensi gurunya apakah sudah sesuai?. Komposisi guru juga. Soalnya kan SPK ini juga wajib menggelar ujian nasional, jadi harus diakreditasi. Selama ini belum akreditasi memang, karena kan baru aturannya baru dikeluarkan. Tapi setiap tahun Kemendikbud selalu memonitor,” ucapnya.
Tidak cukup dengan akreditasi
Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai, mengawasi sekolah SPK tidak cukup dengan akreditasi. Menurut dia, saat ini, Kemendikbud belum memiliki unit khusus untuk memonitor pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah SPK.
"Jadi kembali ini, gak jelas jalurnya sebetulnya secara aturan SPK itu di bawah Kemdikbud tapi sekarang dinas pendidikan masuk ke situ. SPK nya sendiri juga bingung. Kemendikbud harus punya tim khusus, misalnya kasubdit khusus yang untuk SPK, kan sekarang belum ada. Masih ada direktus SMA, SMK, SMP dan SD saja,” ujarnya.