kievskiy.org

Disdik Bandung Barat Dituntut Ganti Rugi Lahan SMP Negeri 3 Lembang Rp20,1 Miliar

WARGA berolah-raga di sekitar lokasi SMP Negeri 3 Lembang, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu 11 Februari 2018. Seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris Yuyu Yuhana dan Otting Gandamihardja menggugat Pemkab Bandung Barat karena dituding telah mencaplok lahan miliknya yang kini sudah berdiri bangunan SMP tersebut dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 20,1 miliar.*
WARGA berolah-raga di sekitar lokasi SMP Negeri 3 Lembang, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu 11 Februari 2018. Seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris Yuyu Yuhana dan Otting Gandamihardja menggugat Pemkab Bandung Barat karena dituding telah mencaplok lahan miliknya yang kini sudah berdiri bangunan SMP tersebut dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 20,1 miliar.*

NGAMPRAH, (PR).- Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat dituntut untuk membayar ganti rugi lahan SMP Negeri 3 Lembang sebesar Rp 20,1 miliar oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah, Oting Gandamihardja. Nilai tersebut membengkak dari Rp 5,6 miliar, yang seharusnya dibayarkan pada 2001, sesuai dengan nilai jual objek pajak yang berlaku.

Kuasa dari Oting, Nanan Nandang Taryana (52) mengatakan, saat ini tuntutan tersebut tengah berperkara di Pengadilan Negeri Bale Bandung. "Ini sudah berjalan selama delapan bulan. Klasifikasi perkaranya ialah perbuatan melanggar hukum, yang ditujukan kepada Disdik KBB, cq (casu quo) bupati," kata Nanan di Parongpong, pekan lalu.
 
Dia menjelaskan, pada 1964 Oting dan isterinya, Yuyu Yuhana membeli tanah seluas satu hektare dari ahli waris Adiwarta, Dodimasdi. Pada 1971 tanah tersebut dipakai untuk membangun sekolah, karena Oting yang seorang pilot jarang ke Indonesia. Ternyata, pada 1988 lahir sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

"Dari situ, pada 2000 digugat oleh Bu Yuyu ke Pengadilan Tata Usaha Niaga Bandung. PTUN Bandung mengabulkan permohonan Bu Yuyu. Badan Pertanahan Nasional banding ke PTUN Jakarta, tapi dikalahkan lagi. BPN mengajukan peninjauan kembali, juga ditolak. Jadi, sampai ke tingkat Mahkamah Agung, Pak Oting yang menang. Akhirnya, sertifikat itu dibatalkan," ucap Nanan.

Berdasarkan putusan MA itu, lanjut dia, pada 2001 semestinya Oting mendapat uang ganti rugi lahan sebesar Rp 5,6 miliar, yang konon telah dianggarkan oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, uang tersebut tak pernah diterima Oting. "Bu Yuyu sudah bolak-balik mencari kejelasan ganti rugi yang sudah ditetapkan itu, tapi sampai beliau meninggal pada 2012 enggak pernah digubris," ujar dia.

Tuntutan baru setelah 15 tahun

Pemekaran Kabupaten Bandung Barat dari Kabupaten Bandung pada 2007 juga tidak mengubah apapun, padahal pada 2010 Disdik Kabupaten Bandung telah mengeluarkan nota dinas kepada Disdik KBB terkait kejelasan aset SMPN 3 Lembang dan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan dengan Yuyu.

"Makanya, setelah bergulir lebih dari 15 tahun, kami mengajukan tuntutan yang baru. Dihitung dengan harga sekarang, menurut kepala desa, NJOP-nya itu Rp 2 juta. Berarti yang harus dibayarkan kepada Pak Oting itu Rp 20 miliar. Akan tetapi, sembilan surat yang kami kirimkan ke KBB untuk menjari kejelasannya enggak pernah dibalas," kata dia.

Dikonfirmasi melalui telefon, Kepala Disdik Bandung Barat Imam Santoso menyatakan bahwa lahan SMPN 3 Lembang sudah tercatat sebagai aset Pemkab Bandung Barat. Menurut dia, klaim kepemilikan lahan SMPN 3 Lembang bukan sekali ini saja, tetapi sudah berkali-kali. Terkait dengan perkara di PNBB, Imam menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku.

"Sekarang kan masih di pengadilan, ya belum ada putusan. Memang permasalahan lahan itu bisa siapa saja yang mengklaim. Ini pun sudah gugatan yang ke berapa kalinya, tapi enggak ada yang punya surat (sertifikat), karena itu kan tanah eks Adiwarta. Lahan SMPN 3 Lembang itu sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Jadi, tunggu saja putusan pengadilan. Prosesnya ini kan lama, karena bisa banding," kata dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat