BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota Bandung mengecualikan 5 SMP dari sistem zonasi umum dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2018. Kelima SMP tersebut yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44.
Alasannya, lima sekolah tersebut terletak jauh dari kawasan pemukiman sehingga tidak memungkinkan pemberlakuan sistem zonasi umum. Seperti diketahui, Kota Bandung menerapkan sistem zonasi pada proses PPDB 2018. Salah satu komponen seleksi penerimaan siswa yaitu berdasarkan jarak antara sekolah dan tempat tinggal.
Pada lima SMP itu, kuota zonasi diberlakukan hanya 50% dari daya tampung. Sedangkan di sekolah lain, kuota zonasi ditetapkan sebanyak 90%.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana menjelaskan, kebijakan itu diambil agar sistem zonasi di wilayah itu tidak terganggu. Pengurangan kuota zonasi akhirnya menjadi solusinya.
"SMP Negeri 2, kalau 90% berdasarkan zonasi itu kira-kira akan sampai ke Antapani. Padahal di Antapani ada SMP 45, SMP 49. Termasuk ada SMP 22. Jadi nanti bisa ‘crowded’," ujar Elih di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Senin 28 Mei 2018.
![](https://kievskiy.org/#STATIC#/public/image/2018/05/elih sudiapermana.jpg)
Kuota jalur akademik khusus
Sebagai penggantinya, Disdik Kota Bandung menerapkan kuota untuk jalur akademik khusus untuk di lima sekolah itu. Kuota yang disiapkan yaitu sebanyak 40% dari total siswa yang diterima.
"Jalur akademik ini di sekolah lain tidak ada. Ini khusus untuk lima sekolah ini saja," ujar Elih seperti dalam rilis yang diterima PR.
Jalur akademik ini merupakan sistem seleksi berdasarkan jumlah nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) ditambah nilai rata-rata raport sesuai ketentuan. Setelah komponen ini terpenuhi, barulah sistem akan menyeleksi sesuai zonasi.