kievskiy.org

Berikut Larangan dan Sanksi dalam PPDB 2018

BANDUNG, (PR).- Wakil Ketua I Panitia Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat, Yesa Sarwedi menegaskan dalam mengawal pendaftaran PPDB yang lebih baik, panitia telah mempersiapkan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran atau kecurangan. Ada beberapa pelanggaran sesuai petunjuk teknis PPDB yang akan diberikan sanksi oleh pemerintah. Pelanggaran tersebut adalah:

  1. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
  2. Orang tua calon peserta didik dan masyarakat serta aparat terkait PPDB dilarang memberikan data palsu calon peserta didik yang diperlukan untuk pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan.  
  3. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak diperbolehkan mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya setelah proses upload.
  4. Calon Peserta Didik menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan. 
  5. Operator atau siapapun dilarang mengubah atau mengentri data palsu ke dalam sistem aplikasi PPDB. 
  6. Melakukan atau menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis PPDB.  
  7. Semua pihak terkait PPDB dilarang menerima sejumlah uang/gratifikasi dari orang tua calon peserta didik sebagai peruntukan penerimaan calon peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan/tidak lolos seleksi.  
  8.  Satuan pendidikan dilarang memungut biaya PPDB atau daftar ulang.

Jika terdapat pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, akan diberikan sanksi oleh panitia penyelenggara PPDB berupa: 

  1. Teguran tertulis; 
  2. Penundaan atau pengurangan hak; 
  3. Pembebasan tugas; dan/atau 
  4. Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.    

Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan juknis PPDB. Pemberian sanksi selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat dapat memberikan sanksi berupa penggabungan atau penutupan satuan pendidikan kepada satuan pendidikan yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada satuan pendidikan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat