kievskiy.org

Berikut Mekanisme Laporan Pengaduan pada PPDB 2018

BANDUNG, (PR).- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 dimulai pada 4 Juni 2018.  Ketua Panitia Pelaksanaan PPDB Jawa Barat, Firman Adam mengatakan, PPDB merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas tata cara pelaksanaannya oleh masyarakat. Terutama masyarakat yang akan meneruskan sekolah ke jenjang SMA/SMK/SLB.

“Ada beberapa jalur PPDB yang akan dilakukan pada tanggal 4. Mudah-mudahan sosialisasi yang sudah dilakukan jauh hari ini dapat tersampaikan. Kita ingin masyarakat betul-betul mengetahui dan memahami PPDB tahun ini, dan dapat mengaplikasikannya,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam Jumpa Pers Sosialisasi PPDB sekaligus buka bersama, di Roemah Nenek Resto & Cafe, Jalan Tm Cibeunying Selatan, Kota Bandung, Jawa Barat No.47, pada Kamis, 31 Mei 2018.

Firman mengatakan, untuk menghadapi permasalahan PPDB, timnya telah membuat Helpdesk untuk membantu permasalahan di sekolah. Selain itu, ada pula tim pengaduan pelaksanaan PPDB yang dapat digunakan oleh calon peserta didik, orang tua calon peserta didik, panitia PPDB atau masyarakat lainnya.

Laporan Pengaduan dapat berupa administratif atau teknis penyelenggaraan PPDB. Pengaduan administratif terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Pengaduan teknis penyelenggaraan PPDB terkait dengan sistem IT meliputi proses input dan upload data. Laporan pengaduan disampaikan dengan ketentuan yakni pelapor adalah orang tua calon peserta didik yang memiliki identitas jelas dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau panitia PPDB dari satuan pendidikan atau cabang dinas; Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel dituliskan pada format yang disediakan, disertai bukti fisik kejadian pelanggaran; Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDB; Pelaporan/pengaduan disampaikan kepada tim pengawasan dan pengaduan PPDB secara bertahap dengan alur mekanisme mulai dari tingkat satuan pendidikan, cabang dinas pendidikan di wilayah dan Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; dan Saksi dan Pelapor dilindungi oleh Undang-Undang.  

Selain itu, laporan pengaduan harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam petunjuk teknis PPDB 2018.  Laporan pengaduan tersebut dapat disampaikan langsung ke panitia penyelenggara PPDB sesuai permasalahan, atau melalui kanal beberapa media, yaitu laman: ppdb.disdik.jabarprov.go.id;  email: ppdb@disdik.jabarprov.go.id; facebook: @DisdikJabar; twitter: @disdik_jabar; instagram: @disdikjabar.

Mekanisme

Adapun alur mekanisme pengaduan PPDB 2018 yakni pengaduan berupa administrasi dokumen persyaratan PPDB disampaikan langsung calon peserta didik atau pihak pendaftar atau  orang tua peserta didik kepada panitia di tingkat satuan pendidikan yang dituju untuk ditindaklanjuti di tingkat satuan pendidikan.   

Pengaduan teknis terkait proses input data atau sistem aplikasi  disampaikan operator input data di tingkat satuan pendidikan kepada koordinator support center pengelola sistem IT tingkat Cabang Dinas wilayah untuk mendapat penyelesaian. Pengaduan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat cabang dinas, selanjutnya disampaikan panitia kepada tim support center pengelola sistem IT tingkat Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti pihak terkait sesuai permasalahan.

Pengaduan berupa pelanggaran pelaksanaan PPDB dapat disampaikan dengan ketentuan berikut, pelanggaran dari pihak orang tua calon peserta didik, dilaporkan satuan pendidikan kepada pengawas pembina satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti dan dikoordinasikan kepada cabang dinas pendidikan wilayah melalui kas kepengawasan; pelanggaran di tingkat satuan pendidikan ditindaklanjuti oleh pengawas pembina tingkat satuan pendidikan da dikoordinasikan ke cabang dinas pendidikan wilayah melalui kasi kepengawasan; dan pelanggaran di tingkat cabang dinas dilaporkan kepada panitia PPDB tingkat provinsi bagian pengawasan dan pengaduan untuk ditidnaklanjuti di tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat