kievskiy.org

Guru Tidak Perlu Ragu, Jaksa Beri Bantuan Hukum

KEPALA Kejati Jabar Raja Nafrizal didampingi Kepala Sekolah SMUN 9 Bandung Agus Setia Mulyadi meninjau sekolah, pada program Jaksa Sahabat Guru, di SMAN 9 Bandung, Jalan LMU Suparmin, Kota Bandung, Kamis 8 November 2018. Dengan adanya program pendampingan dari para jaksa, diharapkan tenaga pengajar di Disdik atau sekolah lebih tenang terutama saat mengelola anggaraan supaya tidak terlibat dalam perkara hukum.*
KEPALA Kejati Jabar Raja Nafrizal didampingi Kepala Sekolah SMUN 9 Bandung Agus Setia Mulyadi meninjau sekolah, pada program Jaksa Sahabat Guru, di SMAN 9 Bandung, Jalan LMU Suparmin, Kota Bandung, Kamis 8 November 2018. Dengan adanya program pendampingan dari para jaksa, diharapkan tenaga pengajar di Disdik atau sekolah lebih tenang terutama saat mengelola anggaraan supaya tidak terlibat dalam perkara hukum.*

BANDUNG, (PR).- Kepala sekolah dan guru tak perlu ragu-ragu membuat kebijakan, khususnya yang terkait dengan anggaran. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lewat program Jaksa Sahabat Guru akan memberi pendampingan hukum dalam pembuatan kebijakan. Namun program ini tak lantas membuat guru kebal hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Raja Nafrizal mengatakan, sejauh ini institusinya belum menangani perkara yang melibatkan guru. Baru ada laporan indikasi penyalahgunaan, namun setelah ditelisik pengaduan itu tidak mengandung unsur pidana.

Meski begitu, di daerah lain ditemukan berbagai pelanggaran penggunaan anggaran yang terjadi karena guru tidak memahami aturan. "Di Jatim ada BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang digunakan untuk membayar honor, membayar THR. Itu tidak boleh. Tapi karena tidak mengerti, ada tukang sapu belum dibayarm dibayar pakai BOS. Ada penunjukan pihak ketiga yang tidak transparan sehingga dituduh penggelapan," tutur Raja saat sosialisasi program Jaksa Sahabat Guru di SMAN 9 Bandung di Jalan Suparmin, Kota Bandung, Kamis 8 November 2018.

Keprihatinan atas kasus-kasus hukum yang menyeret guru itulah yang membuat Kejaksaan Tinggi Jabar membuat program ini. "Selama ini kejaksaan mendampingi proyek pemerintah triliunan rupiah. Kenapa tidak guru kami dampingi?" ujarnya.

Raja mengatakan, lewat program ini, pihak sekolah bisa berkonsultasi kepada jaksa jika ada keraguan dalam pembuatan kebijakan. Misalnya terkait kebijakan anggaran yang akan diambil sekolah. Utamanya jika sekolah hendak menghimpun dana dari masyarakat. Sekolah kerap khawatir dituding pungli (pungutan liar).

"Pungutan kalau suka rela itu bukan pungli. Kalau suka rela untuk pengembangan bersama itu bukan pungli. Kalau dipatok besarannya itu pungli. Kepala sekolah tidak perlu ragu membuat kebijakan. Minta pendapat jaksa, secara tertulis namanya legal opinion," tutur Raja.

Bantuan hukum membuat guru kebal hukum?

Meski begitu, program ini tak serta merta membuat guru kebal hukum. Kejaksaan tetap akan menindak jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh guru. "Kalau guru atau Disdik nakal ya tetap saja. Kalau anak pejabat pilih-pilih sekokah tanpa tes, tidak bisa itu. Tetap saja itu (ditindak)," katanya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Firman Adam mengatakan, program ini untuk mencegah agar guru tidak mengambil kebijakan yang melawan hukum. "Juga sebagai upaya membangun komunikasi yang baik dengan kejaksaan," katanya.

Pendampingan hukum ini bisa dilakukan dengan dua model. Guru bisa mendatangi kejaksaan, atau sebaliknya. Kejaksaan bisa datang untuk memberikan sosialisasi. "Mekanisme ini akan dikembangkan yang lebih praktis," katanya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat