JAKARTA, (PR).- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir membantah melakukan pembiaran terhadap kampus yang mengeluarkan ijazah palsu. Ia mengklaim, semua kampus yang tidak menyelenggarakan proses pembelajaran sudah ditutup oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan Kemenristekdikti.
Ia menyatakan, ramainya pemberitaan yang menulis isu ijazah palsu belakangan ini merupakan kasus lama dan sudah beres. Kendati demikian, ia menduga, pemilik kampus swasta yang sudah ditutup itu kembali membuka kampus dengan nama baru.
“Ternyata ini orang lama bermain lagi. Dia mengubah dari yang sudah kami tutup. Dia membuat universitas baru, Universitas Pelita Bangsa," kata Nasir di Gedung D Kemenristekdikti, Jakarta, Kamis 29 November 2018.
Ia menegaskan, jika ada perguruan tinggi yang masih mengeluarkan ijazah tapi tak menyelenggarakan proses pembelajaran akan ditutup. Pemberantasan ijazah palsu juga menjadi fokus kerja Kemenristekdikti pada tahun depan. Menurut dia, praktik jual beli ijazah palsu menurunkan kualitas daya saing sumber daya manusia Indonesa.
"Saya sudah perintahkan pada direktur jenderal dan direktur bahwa (perguruan tinggi) yang bermasalah tentang ada penjualan ijazah palsu tutup saja, tidak usah diberikan izin. Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terkait perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu,” ujarnya.
Ia menduga, “pemain lama” yang pernah terlibat kasus ijazah palsu tidak menutup kemungkinan kembali berulah. Di antaranya, dengan membuka kampus baru atau membuka kembali kampus yang izinnya sudah dicabut. Ia berharap, semua pihak turut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan dugaan praktik ilegal tersebut.
"Ijazah bodong ini hukumnya haram, jangan sampai terjadi, oleh karena itu harus kerja keras. Karena itu (ijazah palsu) akan merusak marwah pendidikan tinggi Indonesia, siapa pun yang melakukan tidak boleh ini,” kata Nasir.
Sindikat ijazah palsu berkeliaran
Direktur Jenderal Kelembagaan Kemenristekdikti Patdono Suwignjo mengatakan, pada 2017, pihaknya menemukan perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tidak sah. Perguruan tinggi itu ada di Pulau Jawa dan luar Jawa.
"Ada di beberapa perguruan tinggi yang kami dapati bahwa itu ijazah-ijazahnya itu ijazah yang tidak sah. Maka kami minta untuk idicabut dan perguruan tingginya kami kasih sanksi,” ucap Patdono.