kievskiy.org

Hasil Pemeriksaan BPK: Dana BOS dan Program Indonesia Pintar Kurang Efektif

Ilustrasi/DOK PR
Ilustrasi/DOK PR

BANDUNG, (PR).- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan pengelolaan dana pendidikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) kurang efektif mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun. Kedua program itu dinilai tidak tepat sasaran. Pengawasan oleh pemerintah daerah masih lemah.

Pada semester kedua 2018 ini BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan kinerja tematik atas pengelolaan pendanaan pendidikan bagi pesertya didik melalui BOS, PIP, dan pendanaan sejenis lainnya. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan Pemerintah Kota Depok.

"Proses penggunaan anggaran pendidikan yang berasal dari APBN melalui mekanisme transfer daerah belum sepenuhnya transparan dan belum berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah," kata Kepala Subauditorat BPK Jawa Barat I Ari Endarto pada sambutan penyerahan LHP di Kantor BPK Jawa Barat, Jalan Moh. Toha Kota Bandung, Kamis 20 Desember 2018.

Hasil pemeriksaan BPK menyebutkan terdapat empat hal yang mendasari kurang efektifnya program BOS. Besaran dana BOS belum memperhitungkan kebutuhan biaya operasi sekolah, waktu pencairan dan penyaluran BOS belum sesuai ketentuan, penggunaan dana BOS belum sesuai tujuan dan sasaran, serta monitoring dan evaluasi, serta penanganan pengaduan belum terlaksana baik.  

Sementara hasil pemeriksaan dana PIP menunjukkan, bantuan itu belum sepenuhnya diterima oleh seluruh peserta didik yang membutuhkan bantuan biaya personal. Mekanisme monitoring dan evaluasi pengelolaan dana Program Indonesia Pintar belum dilakukan secara memadai.

Dinas pendidikan di provinsi kurang dilibatkan

Atas hasil pemeriksaan itu, BPK merekomendasikan kepala daerah agar memerintahkan pejabat terkait untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dalam proses pendataan, klarifikasi, pencairan, dan penyaluran dana bos serta melaksanakan monitoring penetapan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dijadikan dasar penetapan dana BOS. Pemerintah daerah diminta melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana BOS mulai penyaluran hingga pertanggungjawaban penggunaan.

Khusus untuk dana PIP, BPK merekomendasikan pemutakhiran data peserta didik dalam Dapodik dilakukan secara periodik selambat-lambatnya Januari dan Juli atau awal tahun ajaran baru dan awal semester II sesuai dengan kondisi riil. "Mengusulkan anggaran kegiatan pengelolaan PIP yang meliputi monitoring dan evaluasi kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," kata Ari.

Ditemui usai penyerahan LHP BPK, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi mengakui belum optimalnya pengawasan dana bantuan dari pusat ini. Pemprov Jabar belum punya mekanisme untuk memantau penyaluran dan pemanfaatan dana-dana ini. Alasannya, dana tersebut dikirim langsung oleh pemerintah pusat kepada sekolah untuk BOS, sedangkan PIP langsung kepada siswa yang bisa dicairkan sendiri maupun kolektif.

"Saya kira dinas provinsi kurang dilibatkan sebelumnya. Ini koreksi (untuk kami), ke depan kami akan lebih perhatian," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat