kievskiy.org

Soal PPDB 2019, Disdik Kota Bandung Akan Konsultasi ke Pusat

PELAJAR berjalan di area padat kendaraan di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu 16 Januari 2019. Dinas Pendidikan Kota Bogor menilai proses penerimaan peserta didik baru untuk siswa miskin masih perlu menggunakan surat keterangan tidak mampu.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR
PELAJAR berjalan di area padat kendaraan di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu 16 Januari 2019. Dinas Pendidikan Kota Bogor menilai proses penerimaan peserta didik baru untuk siswa miskin masih perlu menggunakan surat keterangan tidak mampu.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR

BANDUNG, (PR).- Dinas Pendidikan Kota Bandung akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, konsultasi itu dilakukan dengan membawa sejumlah data dan hasil kajian terkait sebaran penduduk dan sekolah di Kota Bandung. Sehingga bisa menjadi pertimbangan apakah memungkinkan kuota jalur zonasi diterapkan di semua sekolah.

Hal itu menjadi salah satu hasil pembahasan awal terkait PPDB 2019 antara Disdik Kota Bandung dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Kantor Disdik Kota Bandung, Senin 21 Januari 2019.

"Kami juga akan menyampaikan hasil telaah ke Wali Kota. Arahnya mau ke mana? Apakah akan diskresi atau terima saja sesuai Permendikbud," kata Elih.

Jalur pendidikan

Ia mengatakan, tahun lalu Disdik membuat diskresi dengan membuka jalur zonasi 50 persen sementara 40 persen dari jalur akademik, jalur prestasi 5 persen, dan jalur-jalur afirmasi non-rawan melanjutkan pendidikan sebesar 5 persen.

Tahun lalu pula di beberapa sekolah yang berbatasan dengan daerah lain diberi kuota 10 persen untuk masyarakat luar daerah pada perbatasan wilayah. Kuota tersebut masuk dalam jalur zonasi.

Menurut evaluasi, diskresi penetapan kuota jalur zonasi dan akademik di lima SMP, yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44, relatif bisa diterima masyarakat. Sehingga semula, Pemkot Bandung rencananya sekolah dengan diskresi seperti itu akan ditambah tahun ini. Namun rencana itu sulit diterapkan setelah terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

"Keadaannya saat ini masih ada aspirasi masyarakat agar PPDB berbasis akademik. Sementata aturan yang sekarang tiga jalur PPDB sangat spesifik," kata Elih.

Untuk jalur afirmasi RMP dan anak berkebutuhan khusus sudah termasuk di 90 persen kuota jalur zonasi. Sisanya 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orangtua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat