BANDUNG, (PR).- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir belum mencabut surat keputusan pemberhentian sementara calon Rektor Universitas Padjadjaran Obsatar Sinaga sebagai PNS. Saat ini, kementerian masih mengkaji surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN itu.
Nasir mengatakan, belum membalas surat rekomendasi dari KASN. "Belum, masih diteliti," kata Nasir setelah berbicara di Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama di Hotel Savoy Homann, Bandung, Sabtu 16 Februari 2019.
Ia mengatakan, surat KASN itu masih dipelajari oleh timnya. "Biar dipelajari, nanti masukannya seperti apa. Masukannya, kajian hukumnya, dan bagaima beberapa masukan kemarin. Ini kami pelajari," tuturnya.
Setelah semua kajian itu, ia akan mengundang Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad ke Jakarta untuk membahas lebih lanjut.
Menurut Nasir, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak melihat proses pendaftaran pemilihan ini dari awal. "Problemnya, dia (hanya melihat itu, tidak melihat daftarnya kapan. Harus kami cek itu semua," tuturnya.
KASN merekomendasikan kepada Menristekdikti untuk meninjau kembali surat keputusan pemberhentian itu. Sebab menurut KASN, pemberhentian sementara Obsatar jauh terlambat dari yang seharusnya.
Obsatar telah mendapat izin dari Dekan/Koordinator Pascasarjana FISIP Unpad selaku atasannya menjadi anggota KPI Pusat pada 26 April 2016. Obsatar juga telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota KPI Pusat pada 29 Oktober 2018.
Sementara surat pemberhentian sementara dari menteri baru terbit pada 28 November 2018. Selain itu, KASN berpendapat surat pemberhentian sementara itu tidak tepat karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
Penjaringan bakal calon rektor berlangsung pada 6-27 Agustus 2018. Penjaringan itu menghasilkan delapan bakal calon rektor dinyatakan lolos seleksi administratif.