kievskiy.org

Kualifikasi Guru yang Diredistribusi Harus Jelas

ILUSTRASI.*/CANVA
ILUSTRASI.*/CANVA

JAKARTA, (PR).- Kebijakan meredistribusi guru ke daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3T) harus didasari pada kualifikasi yang jelas dan terukur. Ini karena, kebijakan tersebut akan mempengaruhi proses promosi jabatan dan insentif yang sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan guru.

Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Kidung Asmara menegaskan, kebijakan redistribusi guru jangan sampai gagal seperti program Guru Garis Depan (GGD). Ia menilai, kebijakan meredistribusi guru juga harus melihat kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing daerah 3T.

Jika seperti GGD, di mana sumber penggajian dan insentif guru sangat mengandalkan APBD, maka guru yang terkena redistribusi berpotensi besar dirugikan secara materi. Kendati demikian, ia menilai, semangat dari program redistribusi guru sangat baik, yakni untuk memastikan ketersediaan guru berkualitas tersebar merata di seluruh sekolah.

“Sebaiknya promosi jabatan dan juga pemberian insentif bagi guru yang diredistribusi didasarkan pada pencapaian yang sudah didapatkan di daerah tempatnya mengabdi. Redistribusi harus meningkatkan motivasi guru sehingga memunculkan kompetisi yang sehat,” ujar Kidung melalui siaran pers di Jakarta.

Ia mengatakan, meredistribusi guru ke daerah 3T dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketimpangan intelektualitas antara daerah 3T dan daerah lain di Indonesia yang lebih maju. Para guru yang berasal dari kota-kota besar dan kota-kota yang lebih maju diharapkan dapat menularkan ilmu pengetahuan. “Salah satu hal yang harus sangat diperhatikan dari kebijakan ini adalah lamanya durasi penempatan,” katanya.

Ia menjelaskan, durasi penempatan sebaiknya dibuat dengan memperhatikan efektivitas  proses belajar mengajar dan transfer pengetahuan tersebut. Durasi penempatan yang terlalu cepat dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak signifikan bagi guru dan siswa. 

“Baru saja siswa beradaptasi dengan pengajar dan sistem yang baru, guru sudah berganti lagi. Keberhasilan guru di sekolah yang baru diharapkan menjadi benchmark bagi sekolah dan wilayah tersebut. Agar selanjutnya guru yang dirotasi ke sekolah tersebut tinggal meneruskan program dan tidak membangunnya dari nol,” ucapnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, durasi penempatan masih dalam pembahasan lintas kementerian dan pemerintah daerah. akan dibahas setelah menyelesaikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia menegaskan, guru dalam setiap zonasi akan diredistribusi secara periodik dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. 

“Saya meminta keikhlasan guru untuk bisa dipindahkan. Toh redistribusinya juga masih yang berada di dalam satu zona. Jadi harus ada kesediaan itu. Secara teknis sistem ini akan dilakukan secara bertahap. Sebab pemerintah tidak akan memberikan atau membuka lagi skema afirmasi guru yang ditugaskan di daerah 3T karena pada praktiknya baru mengabdi 3 atau 4 tahun mereka pindah,” ujarnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat