kievskiy.org

Soal Rektor Asing, Pemerintah Tak Boleh Berlakukan Standar Ganda

Perkuliahan.*/DOK. PR
Perkuliahan.*/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Rencana pemerintah untuk menjadikan profesor asing sebagai rektor di perguruan tinggi negeri tidak boleh didasarkan pada ketidakpercayaan pada akademisi Indonesia. Jika kebijakan itu dijalankan, selain merevisi aturan, pemerintah tak boleh terapkan standar ganda bagi rektor lainnya.

Ketua Harian Persatuan Guru Besar Jawa Barat Cecep Darmawan mengatakan, sudah sejak lama universitas di Indonesia menerima kehadiran akademisi dari luar negeri. Mereka mengajar sebagai dosen di perguruan tinggi di Indonesia sesuai bidang keahlian masing-masing.

"Itu sebuah keniscayaan. Tapi kalau memimpin sebuah perguruan tinggi, PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) itu sudah open bidding, siapa saja boleh mendaftar tapi sejauh ini syaratnya harus WNI. Jadi kalau mau menghadirkan rektor dari luar negeri, struktur dan aturan harus ditinjau ulang," kata Cecep di Bandung, Rabu 31 Juli 2019.

Ia mengatakan, di negara maju praktik rektor dari luar negeri sudah jamak ditemukan. Jika Indonesia ingin menirunya, Cecep menegaskan, agar hal itu tidak didasarkan pada penilaian yang seolah-olah rektor dari luar negeri pasti lebih baik. Sebaiknya, rektor dari luar negeri itu memang mempunyai kemampuan yang diperlukan dan belum dimiliki oleh Indonesia.

"Orang-orang kita tidak kalah dari keunggulan dari dosen asing. Bagaimana pemerintah membina dan memfasilitasi agar punya keunggulan yang setara dengan world class university," tuturnya.

Pemerintah tidak bisa pukul rata. Harus tetap ada persyaratan, akademisi asing seperti apa yang dibutuhkan.

Jika kebijakan rektor dari luar negeri itu dilaksanakan, pemerintah tidak boleh memberlakukan standar ganda. Misalnya saja soal penggajian.

"Jangan karena rektor asing jadi digaji dengan standar-standar luar negeri, sementara rektor kita hanya dihargai bayaran lokal. Rektor kita bukan berarti jelek, kalau mau standar internasional dihargai juga internasional," katanya.

Ia mengatakan, setiap perguruan tinggi punya kebijakan pemberian tunjangan yang berbeda-beda. Seharusnya nanti pemerintah bisa menentukan standar minimal yang didasarkan pada beban kinerja dan tanggung jawab yang dipikul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat