kievskiy.org

Kebijakan tentang Iuran Bulanan SMA, SMK, SLN Perlu Payung Hukum

Pendidikan/DOK. PR
Pendidikan/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Pegiat pendidikan meminta agar pemerintah provinsi membuat payung hukum atas kebijakan iuran bulanan (dahulu Sumbangan Pembinaan Pendidikan) untuk SMA, SMK, dan SLN negeri di Jawa Barat. Payung hukum ini penting sebagai pedoman operasional bagi sekolah dan untuk pengawasan pelaksanaan kebijakan yang akan dimulai 2020 nanti.

"Kami mengapresiasi atas niat baik Pemprov Jawa Barat. Oleh karena itu untuk selajutnya agar dibuatkan aturan sebagai payung hukum bagi sekolah, apa itu berupa Peraturan Gubernur atau berupa Peraturan Daerah," kata Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Dwi Subawanto kepada PR, Selasa 27 Agustus 2019.

Ia mengatakan, aturan itu untuk menjamin kepastian pembebasan iuran bulanan itu. Bagi sekolah, aturan itu juga menjadi pedoman pelaksanaan. "Dan masyarakat bisa melakukan pengawasan," ujarnya.

Aturan hukum ini pun sebelumnya tidak ada yang mengatur soal besaran iuran bulanan atau yang dikenal dengan SPP. "Selama ini, iuran dipungut langsung dari orangtua siswa atau peserta didik, akuntanilitasnya sangat rendah, bahkan dikatakan tidak ada," katanya.

Usulan serupa juga disampaikan oleh Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI). "FAGI menuntut dikeluarkannya Pergub yang mengatur pungutan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana sekolah yang bersumber dari masyarakat, sehingga ada kejelasan sekolah yang melanggar atau tidak melanggar," tutur Ketua FAGI Iwan Hermawan.

FAGI sepakat Pemprov Jabar menggartiskan iuran untuk biaya operasional bulanan sekolah. Namun FAGI juga berharap, bagi sekolah yang ingin ada peningkatan mutu diberi kesempatan menerima sumbangan peningkatan mutu pendidikan melalui Komite Sekolah.

Sekretaris Komisi 5 DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengatakan, kebijakan pembebasan iuran bulanan ini akan tercantum pada Perda Provinsi Jawa Barat. "Jika sampai pihak eksekutif tidak merealisasikan, maka Gubernur selaku pimpinan eksekutif melanggar sumpah jabatan beliau untuk mematuhi semua aturan perundangan," katanya.

Selanjutnya, kata dia, Dinas Pendidikan Jabar akan membuat Pergub, peraturan pelaksana, dan petunjuk teknis yang dibutuhkan.

“Secara mekanisme, DPRD berwenang melakukan kontrol.  Jadi, setiap keluhan terkait pelaksanaan kegiatan pembebasan iuran bulanan ini, bisa disampaikan ke Komisi 5 DPRD Jabar," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat