kievskiy.org

Setelah Iuran Bulanan Gratis, Sekolah Tak Boleh Patok Pungutan Orangtua Siswa

Ilustrasi.*/CANVA
Ilustrasi.*/CANVA

BANDUNG, (PR).- Setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan iuran bulanan bagi siswa SMA, SMK, dan SLB negeri, maka sekolah tak boleh lagi mematok pungutan kepada orangtua. Pengelolaan keuangan sekolah tetap harus sesuai aturan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, sekolah masih boleh memanfaatkan sumber dana lainnya. Namun sekolah tak boleh lagi mematok nominal tertentu kepada orangtua siswa.

"Sumber pendanaan lainnya tidak boleh dipatok. Itu kesepakatan. Kalau tidak sanggup (membayar), ya tidak boleh (dipaksa)," kata Dewi ditemui di Universitas Widyatama, Selasa, 3 September 2019.

Ia mengatakan, jika pendanaan dari pemerintah sudah cukup, diharapkan sekolah tak perlu lagi ada pungutan kepada orangtua siswa. Sekolah bisa mengoptimalkan sumber pendanaan lainnya untuk perluan lain, misalnya investasi.

Besaran iuran yang digratiskan itu berbeda-beda berdasarkan jumlah rombongan belajar di sekolah itu. Klaster 1 untuk SMA dengan yang memiliki 1-12 rombel dan SMK dengan 1-24 rombel. Klaster 2 untuk SMA dengan 2-24 rombel dan SMK dengan 1-48 rombel. Serta klaster 3 untuk SMA yang memiliki lebih dari 24 rombel dan SMK dengan 1-72 rombel.

SMA negeri pada klaster 1 mendapat Rp 200.000 per siswa per bulan, sementara untuk SMK negeri mendapat Rp 210.000 per bulan per siswa. Sementara untuk klaster 2, SMA negeri mendapat Rp 170.000 per siswa per bulan, sedangkan SMK negeri mendapat Rp 180.000 per siswa per bulan. Sementara klaster 3, SMA negeri mendapat Rp 150.000 per siswa per bulan, sedangkan SMK negeri mendapat Rp 160.000. Khusus untuk SLB negeri mendapatkan Rp 500 ribu per siswa per bulan.

Dewi mengatakan, pengelolaan keuangan sekolah tetap harus mengacu pada aturan yang ada. "Kami mencoba, kalau hitungannya cukup, ya sudah tidak usah (pungutan lain). Kalau di kabupaten sudah cukup segitu," katanya.

Payung hukum

Ditemui di tempat yang sama, Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan pembebasan iuran bulanan ini sudah dikunci di Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Besaran anggarannya akan dibahas di Peraturan Daerah tentang APBD. "Setelah itu dilanjutkan dengan aturan teknisnya di Pergub (Peraturan Gubernur)," ujarnya.

Ia memastikan, Pemprov Jabar akan membuat aturan tersendiri terkait pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan rencana pemerintah. "Ini baru satu tahap, Pergub di tahap ketiga," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat