kievskiy.org

Kompetensi Insinyur Indonesia Terakreditasi Internasional

ILUSTRASI PII.*/ DOK. PII Makassar
ILUSTRASI PII.*/ DOK. PII Makassar

JAKARTA, (PR).- Sebanyak 32 program studi keinsiyuran seperti teknik sipil di berbagai perguruan tinggi di Indonesia terakreditasi internasional. Dengan demikian, kompetensi seorang insinyur dari Indonesia kini mendapat pengakuan legal formal dari organisasi profesi insinyur dunia yang berada di bawah naungan Washington Accord.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengapresiasi prestasi tersebut. Menurut dia, lembaga akreditasi prodi teknik nasional, yakni Indonesian Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) kini setara lembaga akreditasi dunia. Hal tersebut secara signifikan dapat meningkatkan kualitas insinyur lulusan perguruan tinggi negeri dan swasta nasional.

Ia menjelaskan, pembangunan nasional sangat membutuhkan keterlibatan banyak insinyur yang bermutu. Ia mendorong semua program studi yang memiliki organisasi profesi untuk mengikuti langkah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang berhasil membawa lembaga akreditasi mandiri IABEE ke tingkat dunia.

“Saya memberikan apresiasi kepada PII yang telah memiliki lembaga akreditasi mandiri untuk pendidikan teknik dan sertifikasi profesi kensinyuran, tidak hanya skala nasional namun dalam skala international. Saya berharap apa yang dilakukan oleh PII dalam berkontribusi kepada negara diikuti lembaga profesi lainnya,” kata Nasir saat menghadiri Kongres Luar Biasa dan Rapimnas PII di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta 9 September 2019 malam.

Ia menegaskan, organisasi profesi berperan penting bagi peningkatan mutu SDM nasional. Khusus profesi insinyur, Nasir menyatakan, PII diharapkan dapat menyiapkan  insinyur-insinyur muda sarat kompetensi di era Revolusi Industri 4.0.

“Tentu kita semua lega akhirnya Undang-Undang Keinsinyuran terbit pada tahun 2014. Saya berharap dengan landasan hukum yang jelas, PII dalam menjalankan fungsinya. Ada aturan kode etik dan rule of conduct yang dimiliki oleh PII. Jadi, jika ada insinyur yang bermasalah, PII bisa memberikan sanksi sesuai dengan kode etiknya,” ujarnya.

Ketua umum PII yang juga menjabat Chairman of ASEAN Federation of Engineering Organizations (AFEO) Heru Dewanto mengungkapkan, insinyur Indonesia saat ini memasuki era transformasi setelah disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan PP Nomor 25 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari undang-undang tersebut.

Kekurangan insiyur

Ia menjelaskan PII telah mulai bekerja mencetak insinyur-insinyur baru meskipun jumlahnya masih kalah dari negara lain di Asia. Dari data yang dimiliki PII, jumlah insinyur di Indonesia sebanyak 2.671 per satu juta penduduk. Sedangkan di Malaysia sekitar 3.000 insinyur, di Vietnam 5.000 insinyur dan di Tiongkok lebih dari 10.000 insinyur.

Heru menambahkan dengan adanya pengesahan UU dan PP Keinsinyuran, profesi insinyur kini tak lagi menjadi monopoli mereka yang bergelar sarjana teknik. Ia mengungkapkan lulusan D4 keteknikan juga bisa menyandang gelar insinyur profesional, bahkan diakui dunia internasional.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat