kievskiy.org

Kemendikbud Tetapkan 267 Warisan Budaya Tak Benda

PENGUNJUNG melukis dalam Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) di Istora Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2019 yang bertajuk
PENGUNJUNG melukis dalam Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) di Istora Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2019 yang bertajuk

JAKARTA, (PR).- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 267 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Sejak 2013, Kemendikbud telah menetapkan sebanyak 1.086 karya budaya dari berbagai daerah sebagai WBTB Indonesia. Pemberian status budaya tak benda menjadi WBTB diberikan berdasarkan rekomendasi tim ahli yang meliputi 5 domain sesuai dengan Konvensi UNESCO tahun 2003.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah berkomitmen melakukan pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan kebudayaan nasional. Pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menginventarisasi khazanah budaya di berbagai wilayah.

“Apa yang telah kami lakukan bukan hanya merupakan amanat Undang-Undang Dasar tetapi juga merupakan komitmen kita sebagai warga dunia dalam rangka menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan. Upaya kami untuk melakukan langkah-langkah berkemajuan dalam mengangkat puncak-puncak kebudayaan harus terus dilakukan,” ucap Muhadjir dalam Anugerah WBTB di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019 malam.

Penetapan tersebut bertepatan dengan penyelenggaraan Pekan Kebudayaan Nasional yang akan dibuka hingga Minggu, 13 Oktober 2019. Muhadjir menuturkan, pemajuan kebudayaan sebagai salah satu upaya menjaga identitas dan akar kebangsaan serta menjadi fondasi pembangunan.

“Hal tersebut sesuai ajaran Bapak Bangsa Soekarno tentang Trisakti. Yakni, berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan pasal 37 dan 38 terdapat dua langkah pelindungan ekspresi budaya yang ada di masyarakat saat ini. Yakni, yang bersifat individual dan kolektif.

"Kalau sifatnya individual itu bisa langsung di hakciptakan. Tetapi kalau itu kolektif, maka dilakukan penetapan,” kata Hilmar.

Ia berharap, pemerintah daerah memberikan komitmen penyediaan sumber daya dalam rangka pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan WBTB. Pada ujungnya, ucap dia, dapat mencerminkan pembangunan berkelanjutan berbasis kebudayaan.

“Langkah yang paling konkret adalah membawa warisan budaya takbenda ini ke sekolah-sekolah. Jadi, diintegrasikan ke pendidikan, sehingga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari setiap orang sedari dini,” ujarnya.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • Kemendikbud

  • warisan budaya tak benda

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • 10 Manfaat Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, Jangan Sampai Menyesal!

  • 10 Ide Kegiatan MPLS SD 2024, Seru dan Interaktif bagi Calon Siswa Baru

  • Merawat Kearifan Lokal di Sekolah Adat Pesinauan Komunitas Osing Banyuwangi

  • 100 Teka-teki MPLS dan Artinya, Jangan Sampai Salah Tebak

  • Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Beasiswa PMDSU 2024

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah

  • Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon

  • 11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas

  • Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng

  • Kabar Daerah

  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Ada di Mall Cileungsi

  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Ada di Kantor Desa Tamansari Kecamatan Setu

  • Kronologi Keterlibatan Oknum Personil Polres Palopo dalam Sabu 48 Gram, Terungkap Lewat Seorang Perempuan

  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Cek Persyaratan dan Harga Terbaru

  • Kode Morse Harian Hamster Kombat Selasa 9 Juli 2024: Klaim 3 Kartu Combo dan Dapatkan Jutaan Koin Gratis!

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat