JAKARTA, (PR).- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 267 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Sejak 2013, Kemendikbud telah menetapkan sebanyak 1.086 karya budaya dari berbagai daerah sebagai WBTB Indonesia. Pemberian status budaya tak benda menjadi WBTB diberikan berdasarkan rekomendasi tim ahli yang meliputi 5 domain sesuai dengan Konvensi UNESCO tahun 2003.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah berkomitmen melakukan pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan kebudayaan nasional. Pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menginventarisasi khazanah budaya di berbagai wilayah.
“Apa yang telah kami lakukan bukan hanya merupakan amanat Undang-Undang Dasar tetapi juga merupakan komitmen kita sebagai warga dunia dalam rangka menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan. Upaya kami untuk melakukan langkah-langkah berkemajuan dalam mengangkat puncak-puncak kebudayaan harus terus dilakukan,” ucap Muhadjir dalam Anugerah WBTB di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019 malam.
Penetapan tersebut bertepatan dengan penyelenggaraan Pekan Kebudayaan Nasional yang akan dibuka hingga Minggu, 13 Oktober 2019. Muhadjir menuturkan, pemajuan kebudayaan sebagai salah satu upaya menjaga identitas dan akar kebangsaan serta menjadi fondasi pembangunan.
“Hal tersebut sesuai ajaran Bapak Bangsa Soekarno tentang Trisakti. Yakni, berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan pasal 37 dan 38 terdapat dua langkah pelindungan ekspresi budaya yang ada di masyarakat saat ini. Yakni, yang bersifat individual dan kolektif.
"Kalau sifatnya individual itu bisa langsung di hakciptakan. Tetapi kalau itu kolektif, maka dilakukan penetapan,” kata Hilmar.
Ia berharap, pemerintah daerah memberikan komitmen penyediaan sumber daya dalam rangka pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan WBTB. Pada ujungnya, ucap dia, dapat mencerminkan pembangunan berkelanjutan berbasis kebudayaan.
“Langkah yang paling konkret adalah membawa warisan budaya takbenda ini ke sekolah-sekolah. Jadi, diintegrasikan ke pendidikan, sehingga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari setiap orang sedari dini,” ujarnya.