kievskiy.org

PTM 100 Persen Dimulai, Kemendikbudristek: Orangtua Dilarang Memilih PTM atau PJJ

Ilustrasi - Mulai Januari 2022 nanti pembelajaran atau PTM ditetapkan Kemendikbud Ristek, sebut orang tua tak bisa pilih PTM atau PJJ, wajib sekolah.
Ilustrasi - Mulai Januari 2022 nanti pembelajaran atau PTM ditetapkan Kemendikbud Ristek, sebut orang tua tak bisa pilih PTM atau PJJ, wajib sekolah. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melarang tua untuk memilih pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen PAUD Kemendikbudristek), Jumeri menyebutkan, pada ketentuan SKB 4 Menteri sebelumnya, orang tua masih bisa memilih.

Namun memasuki semester genap ini sesuai dengan ketentuan SKB 4 Menteri yang baru, orang tua sudah tidak bisa memilih PTM atau PJJ.

Hal itu disampaikan Jumeri dalam Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, secara virtual, Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Habib Bahar bin Smith Seret Pihak Lain yang Segera Diperiksa Polda Jawa Barat

"Wali peserta didik tidak bisa memilih PTM terbatas atau PJJ setelah Januari, sebelumnya bisa memilih setelah semester satu berakhir ketentuan berubah, mulai semester 2 semua siswa wajib PTM," katanya.

Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut, Jumeri menjelaskan berdasarkan peta Covid-19, secara umum banyak daerah di Indonesia yang sudah memasuki zona hijau.

Seluruh kabupaten/kota di Indonesia kata dia sudah berada berada di level PPKM 3, 2, dan 1. Sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak melaksanakan PTM 100 persen memasuki di awal Januari 2022, tahun ini sebagaimana ketentuan SKB 4 Menteri.

Baca Juga: Profil Lengkap Jisoo, Member Tertua BLACKPINK yang Berulang Tahun Hari Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat