kievskiy.org

Masa Belajar Jarak Jauh bagi SD dan SMP Kota Bandung Diperpanjang hingga 11 April 2020

ILUSTRASI siswa sekolah dasar
ILUSTRASI siswa sekolah dasar //pexels/Agung Pandit Wiguna /pexels/Agung Pandit Wiguna

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bandung memperpanjang masa belajar jarak jauh bagi peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga 11 April 2020. Sejalan dengan itu, masa bekerja di rumah bagi pendidik dan tenaga kependidikan diperpanjang hingga jangka waktu yang sama.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar, dalam surat edaran yang diterima Pikiran Rakyat.com Minggu, 29 Maret 2020, menyampaikan, kebijakan memperpanjang masa belajar jarak jauh diambil dengan mempertimbangan Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Pertimbangan lain, yaitu Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebjakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pertamina Tak Turunkan Tarif BBM Non Subsidi Padahal Harga Minyak Dunia Terus Turun karena Corona

Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.036-Dinkes 27 Maret 2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Surat Edaran Nomor 443/SE.030-Dinkes terkait pencegahan virus corona juga telah keluar. Surat tersebut juga menjadi pertimbangan perpanjangan masa belajar jarak jauh.

Terkait Ujian Nasional 2020 yang dibatalkan, Hikmat menyatakan, sebagai gantinya, kelulusan siswa harus berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020.

Dalam surat edaran itu tercantum, bahwa kelulusan siswa Sekolah Dasar (SD)/ Sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sederajat berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Baca Juga: Kritik Pernyataan Kontroversial Achmad Yurianto, Melanie Subono: Tuhan, Ampuni Mulut yang Menyakiti

Adapun, terkait kenaikan kelas, guru bisa mengacu pada penilaian portofolio nilai raport atau penugasan melalui daring dan luring yang tidak memberatkan siswa.

Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung juga diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. Termasuk didalamnya mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah. Adapun, prosedur dan tata cara pelaksanaan PPDB akan ditentukan kemudian.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Telkom Serahkan 500 APD dan 200 Hand Sanitizer untuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Jabar

BOS dapat digunakan untuk membiayai keperluan pencegahan virus corona, seperti penyedian alat kebersihan, cairan sanitasi tangan, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah. BOS juga bisa digunakan serta untuk membiayai pembelajaran jarak jauh secara daring sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020. 

SMA, SMK, SLB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memperpanjang masa belajar jarak jauh bagi sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat hingga 13 April 2020. Dinas Pendidikan Jawa Barat mengimbau agar selama belajar jarak jauh, guru memberikan pendidikan yang kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian dan tidak menimbulkan kecemasan baik siswa dan orangtua.
Baca Juga: Namanya Terseret Polemik, Laudya Cynthia Bella Buka Suara Terkait Kasus Bandung Makuta

Dalam surat edaran yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, dengan mempertimbangkan berbagai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Barat, maka diputuskan masa belajar jarak jauh di perpanjang. Selama belajar jarak jauh, guru diimbau memberikan pendidikan yang kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian dan tidak menimbulkan kecemasan baik siswa dan orangtua. Sekolah jarak jauh juga semestinya tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.

"Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan," kata Dewi dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Minggu 29 Maret 2020.

Baca Juga: Dikecam, Korea Utara Tembakkan Dua Rudal di Tengah Pandemi Corona

Pemberian tugas saat belajar jarak jauh perlu menyesuaikan sesuai minat dan kondisi masing-masing siswa, termasuk mempertimbangkan kesenjangan fasilitas belajar di rumah. Penugasan jangan terfokus pada aspek kuantitas sesuai jumlah jam pembelajaran saat di sekolah. Namun, cukup merepresentasi mata pelajaran.

Adapun, tugas kelompok agar dilaksanakan secara daring dari masing-masing rumah peserta didik. Bukti atau produk aktivitas belajar di direspon secara kualitatif oleh guru. Tanpa diharuskan memberi nilai kuantitatif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat