kievskiy.org

Kemendikbud: Masa Belajar Mahasiswa Diperpanjang 1 Semester, Penelitian Tugas Akhir Diatur

ILUSTRASI mahasiswa, ruang kuliah, belajar, ruang kelas.*
ILUSTRASI mahasiswa, ruang kuliah, belajar, ruang kelas.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia semakin meluas, sehingga pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan sosial kepada masyarakatnya.

Salah satunya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembelajaran jarak jauh melalui online (daring).

Kini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud juga mengeluarkan Surat Edaran mengenai Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan akibat pandemi yang semakin menyebar.

Baca Juga: Diancam Denda Jutaan Rupiah, Ratusan Ribu Warga Prancis Tetap Keluar saat COVID-19 Mewabah

Dalam SE yang diedarkan, Ditjen Dikti Kemendikbud memberikan lima poin yang disampaikan.

Pertama, masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020 dapat diperpanjang satu semester dan peraturannya diserahkan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

Kedua, praktik laboratorium dan praktik lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah.

Baca Juga: Gegara Lockdown, Aktivitas Internet Meningkat Pesat di Tengah Wabah

Ketiga, penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur, baik metode maupun jadwalnya dan disesuaikan dengan status serta kondisi setempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat