kievskiy.org

Anak Rentan Mengalami Perlakuan Tidak Baik di Tengah Wabah

SEORANG pegawai melayani pembeli di belakang pembatas plastik yang tepasang di salah satu mini market di Jalan Raya Panyileukan, Kota Bandung, Sabtu (4/4/2020).
SEORANG pegawai melayani pembeli di belakang pembatas plastik yang tepasang di salah satu mini market di Jalan Raya Panyileukan, Kota Bandung, Sabtu (4/4/2020). /ARIF HIDAYAH/“PR”

PIKIRAN RAKYAT – Anak rentan mengalami perlakuan tidak baik dalam masa pandemi wabah covid-19.

Protokol Perlindungan Anak Lintas Sektor dalam Penanganan Covid-19 tengah disiapkan untuk mengantisipasi hal tersebut.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, mengatakan, anak rentan mengalami risiko perlakuan salah, kekerasan, penelantaran dan keterpisahan dari keluarga atau pengasuhan pengganti di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: APD Langka, Petugas Medis di Australia Pakai Peralatan Selam

Selain itu, aturan pembatasan fisik (physical distancing) dalam bentuk “kerja dari rumah” dan “belajar dari rumah” juga berpotensi meningkatkan kadar stres di lingkungan keluarga sehingga dapat memicu terjadinya kekerasan.

"Bagi orangtua kelas menengah ke bawah yang pendapatannya berdasarkan pemasukan sehari-hari, upaya ini bisa saja membuat penghasilan mereka menurun, sehingga memunculkan kondisi anak diminta atau secara sukarela bekerja,” tutur Nahar dalam siaran persnya, Senin, 6 April 2020.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, 33,5 Juta Siswa Tidak Terakses Pendidikan Daring

Ia menambahkan, apabila di dalam suatu keluarga terdapat orangtua/wali pengasuh inti yang terinfeksi covid-19 dan harus menjalankan isolasi di rumah sakit hingga tahap pemulihan, atau bahkan hingga meninggal dunia, maka berpotensi melemahnya pengasuhan, pengawasan, perlindungan, dan pemenuhan hak terhadap anak.

"Kita juga harus memerhatikan anak di pengungsian, serta anak pengungsi illegal, mengingat permasalahan kebersihan di lokasi pengungsi," tuturnya.

Baca Juga: PBB Desak Seluruh Pemerintah Dunia agar Tanggap Terhadap KDRT Selama Masa Karantina

Untuk mengantisipasi hal tersebut, katanya, Kementerian PPPA sedang menyusun Protokol Perlindungan Anak Lintas Sektor dalam Penanganan COVID-19.

Protokol ini disusun bersama-sama  United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF), kementerian / lembaga terkait, dan organisasi masyarakat.

Rekomendasi protokol itu dikatakannya telah diberikan kepada Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19 (GTPP COVID-19).

Baca Juga: Ralat Ucapannya, Jubir Presiden Jelaskan Ketentuan Penerima Relaksasi Kredit Kendaraan

"Protokol umumnya sangat kami harapkan untuk keluar dari GTPP COVID-19 dan akan menjadi payung yang kemudian dapat dibuat panduan-panduan teknis yang sifatnya tematik," katanya.

Ia mencontohkan, anak yang terpisah dari orangtuanya atau salah satu orangtuanya meninggal karena covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat