kievskiy.org

Empat Prodi Universitas Padjadjaran Kembali Dapat Akreditasi ‘A’

MAHASISWA berjalan di depan Gedung Rektorat Unpad di Jatinangor.*
MAHASISWA berjalan di depan Gedung Rektorat Unpad di Jatinangor.* /ADE MAMAD/PR

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak empat program studi (prodi) Universitas Padjadjaran (Unpad) kembali memperoleh peringkat akreditasi “A” pada 2020-2025. Surat Keputusan Perpanjangan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) pun tepah diterima empat prodi itu.

Surat Keputusan perpanjangan masa berlaku akreditasi ll terbit pada tanggal 1 April 2020. Masa berlaku akreditasi sebelumnya berakhir pada 28 Maret 2020.

Sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dan Peraturan BAN PT no 1 tahun 2020, perguruan tinggi tidak perlu menyampaikan surat permohonan perpanjangan akreditasi. BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu akreditasi selama lima tahun selama tidak ada aduan dari masyarakat.

Baca Juga: Segera Realisasikan Mitigasi Dampak Covid-19 bagi UMKM, Iwan : Jangan Sampai Terlambat

Adapun, program studi yang mendapatkan SK akreditasi tersebut, yaitu Program Studi Doktor (S3) Ilmu Pertanian (terakreditasi A), Program Studi Doktor (S3) Ilmu Komunikasi (terakreditasi A), Program Doktor (S3) Ilmu Ekonomi (terakreditasi A) dan Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum (terakreditasi A).

Kepala Satuan Penjaminan Mutu Unpad Funny Mustikasari Elita mengatakan, diterbitkannya penetapan status dan peringkat akreditasi melegakan semua pihak, terutama empat prodi tersebut.

Baca Juga: Satu Pasien Covid-19 di Sukabumi Sembuh, Tapi Bertambah Dua Orang yang Dinyatakan Positif

"Sudah terjawab pertanyaan tentang proses akreditasi seperti yang tertulis dalam Permendikbud no 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi serta Peraturan BAN PT no 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh BAN PT," kata Funny dalam siaran pers yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu 15 April 2020.

Bagi program studi baru yang akan mengusulkan akreditasi, maka wajib mengusulkan akreditasi paling lambat tanggal 1 Agustus 2020 atau dua tahun  sejak izin pembukaan program studi diperoleh. Program Studi yang pada 28 Januari 2020 sudah memenuhi persyaratan minimum    akreditasi dan sudah mengusulkan  Akreditasi melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online, tetapi belum   memperoleh keputusan peringkat akreditasi, maka harus tetap diproses oleh BAN-PT.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat