kievskiy.org

UII Akan Cabut Gelar Mahasiswa Berprestasi dari Pelaku Pelecehan

ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid menyatakan akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi seorang alumnus UII berinisial IM yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

"Ini sikap UII. Ini pesan kuat yang disampaikan oleh UII. Jangan main-main dengan pelecehan atau kekerasan seksual," kata Fathul Wahid, saat dihubungi di Yogyakarta, Minggu 3 Mei 2020.

Menurut Fathul, sikap UII tersebut ditempuh setelah memperoleh bukti maupun keterangan dari sejumlah penyintas atau korban. IM memperoleh gelar mahasiswa berprestasi dari UII pada 2015 dan lulus tahun 2016 lalu. “UII sudah mendapatkan bukti dan keterangan dari beberapa penyintas," ujarnya.

 Baca Juga: Toko Modern Hanya Layani Pembelian Kebutuhan Pokok, Selain Komoditas Itu Tutup

Tim Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum dari UII hingga kini telah menerima laporan dari 11 penyintas atau korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh IM.

Meskipun demikian, ia mendorong IM yang telah berstatus sebagai alumnus sejak 2016 dapat menunjukkan iktikat baik dengan bersikap kooperatif, melakukan klarifikasi secara jujur, agar diperoleh kejelasan tentang kebenaran atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.

"Sehingga masalah ini dapat diselesaikan oleh para pihak dengan sebaik-baiknya, dan apabila ditemukan kesalahan dapat dikenakan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya," tuturnya.

 Baca Juga: Eks Gelandang Barcelona Cesc Fabregas Sebut Neymar Setara Ronaldinho

Ia menegaskan UII menganggap serius kasus ini, dan menindaklanjuti dengan membentuk tim pencari fakta maupun tim untuk mendampingi korban atau penyintas secara psikologis apabila diperlukan serta menunjuk LKBH Fakultas Hukum UII untuk memfasilitasi korban atau penyintas yang berkeinginan menempuh jalur hukum.

Melalui keterangan resminya, UII juga mendorong para pihak yang mengetahui, menduga maupun mengalami tindakan pelecehan dan atau kekerasan seksual dari IM untuk melakukan pengaduan kasus dan atau memberikan bukti-bukti atau jika bersedia menjadi saksi mengenai kasus IM melalui laman resmi Bidang Etika dan Hukum UII di: beh.uii.ac.id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat