kievskiy.org

Toko Modern Hanya Layani Pembelian Kebutuhan Pokok, Selain Komoditas Itu Tutup

TOKO modern menutup lantai dua yang menjual pakaian dan lain-lain.*
TOKO modern menutup lantai dua yang menjual pakaian dan lain-lain.* /Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mempengaruhi layanan toko ritel di Kota Cimahi. Area komoditas selain bahan pokok, terutama pakaian diminta ditutup, penerapan di lapangan diserahkan ke manajemen toko masing-masing.

Salah satu toko ritel modern di kawasan Cihanjuang Jalan Daeng Muhammad Ardiwinata menutup area lantai 2 dan 3. Bagi warga yang membutuhkan komoditas di lantai tersebut akan diambilkan oleh petugas.

Layanan yang diterapkan tersebut serupa dengan konsep layanan di warung tradisional, dimana pedagang menyiapkan barang yang diminta pembeli.

Baca Juga: Kisahnya Viral di Facebook, Ugih Peroleh Bantuan dari Satlantas Polres Cimahi dan Lurah

Hal tersebut diungkapkan warga Cihanjuang, Putri (38). "Pas mau beli kebutuhan bayi di lantai 2 ternyata disekat oleh meja. Petugasnya nanya butuh apa terus diambilin. Kayak di warung gitu, 'di ladangan'. Lucu juga tapi ya jadi ga bisa milih-milih barang sendiri," ujarnya.

Namun, Putri menyayangkan masih rendahnya kesadaran masyarakat menerapkan physical distancing selama berbelanja di toko modern. Layanan yang diterapkan membuat pembeli mengantre untuk dapat barang yang dibutuhkan.

"Tetap saja saling berhimpitan. Misal untuk ukur kiloan atau bayar di kasa saja enggan jaga jarak meski ada petunjuknya. Kalau kita yang ngasih jarak eh langsung diserobot antreannya. Semua memang butuh belanja dengan waktu yang cepat, tapi harusnya sadar juga soal physical distancing harus diterapkan," katanya.

Baca Juga: Disebut Jadi Asal Virus Corona, Dubes Tiongkok Klaim Tak Ada Pasar Hewan Liar di Wuhan

Toko modern lain di kawasan Cibabat Jalan Jend. Amir Mahmud menerapkan pembatasan area berbelanja. Hanya area komoditas bahan pangan di lantai 2 yang bisa diakses masyarakat.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menyatakan, pihaknya telah mendatangi sejumlah toko ritel modern di Kota Cimahi. "Kami menyampaikan aturan operasional toko modern sesuai yang tercantum dalam Perwal No. 14/2020 tentang PSBB," ujarnya.

Perihal yang disampaikan mulai dari pembatasan jam operasional, ketentuan penerapan protokol kesehatan saat jam buka, serta larangan lainnya. "Diantaranya komoditas pakaian agar tidak dijual. Pasalnya, bisa terjadi penularan lewat material bahan pakaian yang sudah disentuh. Sehingga baiknya tidak diadakan," ucapnya.

Baca Juga: Purwakarta Lakukan PSBB Parsial, Warga Minta Kebutuhan Pangan Terjamin

Teknis penerapan aturan tersebut, lanjut Totong, sebetulnya cukup sederhana. "Dalam aturan tercantum, toko hanya beroperasi untuk layanan kebutuhan pokok. Teknisnya sederhana saja, cukup ditutup konter tersebut dengan kain seperti biasa yang mereka lakukan. Atau mungkin tidak usah ditampilkan saja. Sebetulnya tidak perlu menutup satu lantai sehingga tidak bisa diakses masyarakat, kecuali lantai tersebut isinya pakaian semua, ya silahkan saja ditutup," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat