kievskiy.org

Langgar Jam Operasional, Toko Modern Ditutup Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi

TOKO modern yang melanggar jam operasional.*
TOKO modern yang melanggar jam operasional.* /Ririn Nf/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Patroli Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi menutup sejumlah minimarket, karena melanggar ketentuan operasional pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggaran berulang hingga 3 kali dapat berujung pencabutan izin operasional.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar, Muhammad Faisal mengatakan, patroli dilakukan dalam rangka PSBB.  "Saat patroli masih ditemukan beberapa toko modern di daerah Cimahi Utara yang melanggar ketentuan jam operasional. Akhirnya kami menutup paksa beberapa toko modern tersebut," ujarnya.

Dalam Peraturan Wali Kota Cimahi No. 14/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Cimahi Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Cimahi, Pasal 18 ayat 3 menyatakan jam operasional toko modern yng berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dibatasi waktu operasional mulai pukul 10.00-17.00 WIB.

Baca Juga: Proyek Strategis Pemkot Bogor Ditunda, Hanya Pelebaran Jembatan Otista yang Diupayakan

"Beberapa toko modern tersebut buka pada jam 07.00 dan 08.00. Kami memberikan himbauan dan sosialisasi mengenai PSBB kepada manajer dan kepala toko tersebut dan mengijinkan toko modern tersebut untuk buka kembali pada pukul 10.00 WIB," imbuhnya.

Dia menegaskan, toko modern yang masih membandel akan diberikan teguran dan tutup paksa. "Apabila sebanyak tiga kali teguran tidak dipatuhi maka Satpol PP Kota Cimahi akan melakukan penyegelan sesuai Peraturan Wali kota Cimahi tentang PSBB," ungkapnya.

Faisal menyatakan, diharapkan pemberlakuan PSBB dapat memberikan kesadaran kepada semua pihak menaati aturan. Pengusaha menaati ketentuan, masyarakat tetap diam di rumah, apabila harus keluar rumah untuk menggunakan masker dan selalu cuci tangan pakai sabun serta menghindari kerumunan.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Masyarakat Akan Serbu Aplikasi Penunjang Silaturahmi Virtual

"PSBB diterapkan untuk menekan penyebaran covid-19 di Kota Cimahi. Semua harus berpartisipasi dengan mengikuti aturan PSBB selama 14 hari, yang berlaku mulai 22 April-6 Mei 2020," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna beserta tim gabungan TNI-Polres Cimahi melakukan penutupan paksa minimarket dan restoran yang melanggar ketentuan.  Hal itu memicu penyebaran covid-19 meluas di Kota Cimahi sehingga harus ditindak tegas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat