kievskiy.org

Cimahi Darurat Corona: Jam Operasional Toko Modern Dibatasi, Angkutan Umum Dilarang

ILUSTRASI penutupan fasilitas umum karena virus corona.*
ILUSTRASI penutupan fasilitas umum karena virus corona.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyebaran Infeksi Virus Corona Disease (COVID-19) tertanggal 30 Maret 2020.

Surat edaran menegaskan upaya menekan penyebaran virus corona (COVID-19) di Kota Cimahi.

Dalam surat edaran tersebut, sejumlah kebijakan baru yang dibuat dalam rangka memutus penularan virus corona.

Diterapkan pembatasan operasional toko modern mulai pukul 10.00-17.00 WIB dan melakukan pesan layan antar, menutup sementara kegiatan operasional pusat perbelanjaan termasuk tenant di dalamnya. Kecuali gerai/toko yang menyediakan bahan pokok, obat dan alat kesehatan.

Baca Juga: Terbukti Bunuh 19 Orang Cacat, Pria Jepang Dihukum Mati

Menutup sementara kegiatan operasional hotel, wisata, panti pijat, gelanggan renang, pemancingan, sanggar tari, warnet hingga sarana olahraga, membatasi layanan restoran/rumah makan/kedai kopu, waralaba untuk tidak melayani makan di tempat, tetapi diperbolehkan untuk melayani konsumen dengan layanan pesan antar dan bawa pulang (take away).

Selanjutnya, kegiatan pelayanan transportasi darat angkutan penumpang, angkutan umum (dalam) kota Cimahi hingga bus dan alat transportasi lainnya ditutup untuk sementara waktu.

Pemberlakuan surat edaran selama masa darurat bencana pandemi COVID-19 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Baca Juga: Walikota Sukabumi : Tidak Benar, 300 Warga Kota Sukabumi Positif Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat