kievskiy.org

Terbukti Bunuh 19 Orang Cacat, Pria Jepang Dihukum Mati

SATOSHI Uematsu (30) dihukum mati setelah terbukti atas kasus pembunuhan 19 orang di panti perawatan.*
SATOSHI Uematsu (30) dihukum mati setelah terbukti atas kasus pembunuhan 19 orang di panti perawatan.* /AFP/STR/JIJI AFP/STR/JIJI

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria Jepang telah dihukum mati pada Selasa, 31 Maret 2020, waktu setempat. Hukuman itu diberikan atas kasus pembunuhan terhadap 19 orang penyandang disabilitas pada tahun 2016 di sebuah panti perawatan.

Pria yang juga pernah bekerja di fasilitas perawatan itu sebelumnya telah divonis mati pada 16 Maret 2020 setelah sehari sebelumnya menarik bandingnya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Japan Today, pria bernama Satoshi Uematsu (30) itu juga melukai 26 orang.

Baca Juga: Gegara Lockdown, Warga Miskin India Rentan Meninggal akibat Kelaparan Ketimbang Corona

Serangan tersebut terjadi di daerah Sagamihara pada, 26 Juli 2016. Selain menewaskan 19 orang, serangan itu melukai 26 orang dan 20 orang terluka serius.

Kasus ini adalah salah satu pembunuhan massal terburuk di Jepang dan telah mengejutkan banyak orang di negara di mana kejahatan kekerasan jarang terjadi.

Uematsu juga mengatakan dia berharap menerima hukuman mati tetapi dia 'tidak yakin' pantas mendapatkannya.

Baca Juga: Dinyatakan Negatif COVID-19, Perdana Menteri Israel Tetap Harus Diisolasi

Dalam persidangan, Uematsu mengatakan bahwa penyandang cacat yang tidak dapat berkomunikasi telah 'menciptakan ketidakbahagiaan di masyarakat'.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat