kievskiy.org

Terbitkan KMA Keringanan UKT Mahasiswa PTKN, Kemenag Buat 3 Skema

KAMARUDDIN Amin.*
KAMARUDDIN Amin.* /Dok .Kemenag Dok.Kemenag

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Keringanan UKT ini diberikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak bencana wabah Covid-19.

KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, tertanggal 12 Juni 2020.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19 di Sekolah, Plt Bupati Indramayu : Rapor Diambil hanya Oleh Orang Tua Saja

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, diterbitkannya KMA ini sebagai respon mengenai dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.

Melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, mengakibatkan menurunnya kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai.

Hal ini dapat berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Tanam 1.000 Pohon di Pesisir Waduk Jatigede, Wakil Bupati: Tolong Dirawat

“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” jelas Kamaruddin Amin dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Rilis Kemenag.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat