kievskiy.org

Selain Tidak Ada Kenaikan, Mahasiswa di Lingkungan PTKIN Juga Bisa Ajukan Keringanan UKT

BANYAK mahasiswa kini terdampak oleh COVID-19, fenomena yang memunculkan generasi COVID-19 ini harus ditangani sebelum mereka sakit secara psikologis menurut Ketum ASPIKOM, Muhammad Sulhan.*
BANYAK mahasiswa kini terdampak oleh COVID-19, fenomena yang memunculkan generasi COVID-19 ini harus ditangani sebelum mereka sakit secara psikologis menurut Ketum ASPIKOM, Muhammad Sulhan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamarudin Amin memastikan bila mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) bisa mengajukan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) terkait dengan adanya pandemi virus corona. Ia memastikan hal tersebut di tengah telah ditetapkannya UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021.

Menurutnya, UKT untuk Tahun Ajaran 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019. Penetapan melalui KMA itu dilakukan setelah sebelumnya Pimpinan PTKIN menentukan besaran UKT di lembaganya.  

Namun demikian, menurut Kamarudin, bila terjadi perubahan kemampuan ekonomi karena pandemi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT.

Baca Juga: Michael Ballack Nilai Timo Werner dan Chelsea akan Saling Menguntungkan

"Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua atau wali meninggal dunia atau karena pemutusan hubungan kerja dengan syarat-syarat tertentu," katanya, Senin 8 Juni 2020.

Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Kamaruddin, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati teradap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan, Kemenag terus berikhtiar membantu mahasiswa terdampak Pandemi Covid-19. Penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.

Baca Juga: Obati Rasa Rindu Penggemar, Thailand Gelar Festival Musik Rock Lewat Zoom Selama 6 Jam

Menurutnya, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan, antara lain: perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.

"Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," kata Arskal.

Sebelummya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi virus corona.

Baca Juga: Ikut Menentang Kematian George Floyd, Sejumlah Bintang Bollywood Justru Dicap Munafik dan Pengecut

Jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua.

"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," tuturnya, Rabu 3 Juni 2020.

Menurutnya, mekanisme pengajuan dan keputusan keringanan UKT diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan itu diambil dengan tidak mengganggu operasional penyelenggara atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Baca Juga: Aurel-Azriel dan Krisdayanti Berselisih, Kakak Anang Hermansyah: Jadilah Anak yang Soleh dan Soleha

"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, baik bagi mahasiwa PTN maupun PTS. Tahun ini, ada 400 ribu KIP Kuliah yang dibagikan.

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah menyepakati beberapa opsi untuk mengatasi masalah UKT. Kesepakatan itu tertuang dalam keterangan tertulis pada 6 Mei 2020. Ada empat opsi yang disepakati saat itu, yakni menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat