kievskiy.org

Dewan Guru Besar UPI Tolak RUU HIP, Karim Suryadi: Tidak Menunjukkan Antikomunisme

GURU Besar UPI Karim Suryadi berbicara pada Diskusi Kurban, Solidarits Sosial, dan Kesejahteraan Umat yang digelar oleh DKM Masjid Alfurqan Universitas Pendidikan Indpnesia di Aula Pikiran Rakyat, Rabu 7 Agustus 2019.*
GURU Besar UPI Karim Suryadi berbicara pada Diskusi Kurban, Solidarits Sosial, dan Kesejahteraan Umat yang digelar oleh DKM Masjid Alfurqan Universitas Pendidikan Indpnesia di Aula Pikiran Rakyat, Rabu 7 Agustus 2019.* /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT -  Dewan Guru Besar UPI (DGB UPI) menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), sekaligus meminta DPR dan Pemerintah membatalkan RUU tersebut.

Pernyatan sikap tersebut diambil setelah DGB UPI melakukan telaah kritis dan objektif atas naskah akademik dan RUU HIP yang diusulkan DPR RI.

Dalam pernyataan sikap yang diterima Pikiran Rakyat, Senin, 22 Juni 2020 diuraikan lima poin alasan yang menjadi dasar penolakan. 

Baca Juga: Dengan Protokol Kesehatan Covid-19, UTBK SBMPTN 2020 Dilaksanakan 2 Gelombang

Kelima poin tersebut antara lain tidak menunjukkan antikomunisme, RUU melemahkan kedudukan Pancasila, merendahkan agama, mengintervensi sistem ilmu pengetahuan, dan intervensi riset juga inovasi nasional.

Saat dikonfirmasi atas pernyataan sikap tersebut, Ketua DGB UPI, Profesor Karim Suryadi membenarkannya. 

Ia menyatakan, para guru besar tergugah kesadaran berbangsanya, dan terpanggil kesadaran moral akademiknya atas apa yang menjadi keprihatinan publik terkait substansi RUU HIP.  

Baca Juga: Kabupaten Bandung Nobatkan Desa Tenjolaya Jadi Kampung Tangguh, Bupati: Sudah Masuk Zona Hijau

“Kami mengiris tipis naskah akademik dan draf RUU HIP, lalu bersikap menolak, serta meminta DPR dan Pemerintah membatalkan RUU tersebut. Alasan kunci penolakan karena kami menilai RUU tersebut tidak menunjukkan preferensi anti-komunisme, mendistorsi nilai-nilai dan melemahkan kedudukan Pancasila, merendahkan agama, serta mengintervensi sistem ilmu pengetahuan, riset dan inovasi nasional,” katanya, dalam pernyataan resmi, Rabu, 24 Juni 2020.

Jika DPR dan Pemerintah memaksa mengundangkan RUU tersebut, maka akan berdampak sistemik pada  pergeseran sendi-sendi bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat