kievskiy.org

Mengapa Menolak RUU HIP ?

Ilustrasi potret aksi masa tolak RUU HIP di Titik Nol Yogyakarta.* (asa)
Ilustrasi potret aksi masa tolak RUU HIP di Titik Nol Yogyakarta.* (asa) /Via Portaljogja.com

PIKIRAN RAKYAT - Reaksi publik atas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai usul inisiatif di tengah pandemi corona menyedot perhatian publik.

Beberapa elemen masyarakat menolak kehadiran RUU tersebut. Pengumuman pemerintah yang menunda pembahasan pun tidak meredakan gelombang penolakan.

Pertanyaan elementer mengapa DPR menyusun draf RUU HIP tidak terjawab dengan membaca naskah akademik atau draf RUU-nya. Dalam bahasa mahasiswa, kedua naskah tadi memiliki unsur kebaruan (novelty) yang lemah, dan gagal memformulasi apa yang menjadi “challenge” sehingga urgensi kemunculannya tidak terasa.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum, sudah diterima sebagai sesuatu yang bersifat final. Penerimaan ini sudah kuat dan mengakar, tidak diperlukan pernguatan apa pun. Perumusan HIP dalam sebuah undang-undang bukan hanya tidak diperlukan, tetapi dinilai mendegradasikan makna dan kedudukan Pancasila.

Baca Juga: Bahas Perjanjian Nuklir bersama Rusia, AS Malah Sindir Tiongkok Tak Hadir

Pancasila adalah pondasi bangunan keindonesiaan, yang nilai-nilainya sudah berakar kuat dalam sanubari rakyat. Karena itu, yang diperlukan bukan menghadirkan “rangka-rangka yang menguatkan pondasi”, melainkan menampilkan ornamen perbuatan yang membuat bangunan tampak hidup dalam berbagai sudut dan dimensinya, serta keluhuran nilainya menjadi sesuatu yang nyata terhirup dalam setiap tarikan nafas penghuninya.

Mengikis pondasi

Substansi RUU HIP mengikis nilai dasar yang tersimpan dalam lapisan terbawah sistem keyakinan masyarakat Indonesia. Beberapa poin krusial yang menghantam tata keyakinan terdalam tersebut adalah sebagai berikut.

Kesatu, kalimat pertama RUU HIP (yakni konsiderans menimbang) telah mengandung kerancuan paradigmatik. Konsiderans menyebut “Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, dan cita hukum negara merupakan suatu haluan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat yang adil dan makmur”, namun mengapa malah akan diundangkan sebuah Haluan Ideologi Pancasila ?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat