kievskiy.org

Pencabutan Izin Operasional PTS, Nizam: Bentuk Perlindungan kepada Masyarakat

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam.*
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam.* /Muhammad Ashari Muhammad Ashari

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) cabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah. Per Kamis, 25 Mei 2023, diketahui ada 23 perguruan tinggi yang sudah dicabut izin operasionalnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam mengatakan, pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.

Ia mengatakan, keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut sudah berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi, yang dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan. Setiap laporan masyarakat yg disertai bukti awal selalu ditindak lanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal. Berdasar evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” kata Nizam dalam keterangan pers, Kamis, 8 Juni 2023.

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam, seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah.

Kemudian melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), atau karena perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal," kata Nizam.

Ia berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat