kievskiy.org

Raih Gelar Profesor pada Usia 33, Ibnu Sina Ingin Lunturkan Stereotipe Profesor Harus Tua

Ibnu Sina Chandranegara, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, meraih gelar profesor atau Guru Besar di usianya yang relatif muda, yakni 33 tahun.*
Ibnu Sina Chandranegara, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, meraih gelar profesor atau Guru Besar di usianya yang relatif muda, yakni 33 tahun.* /DOK. SEVIMA DOK SEVIMA

PIKIRAN RAKYAT - Ibnu Sina Chandranegara, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, meraih gelar profesor atau Guru Besar di usianya yang relatif muda, yakni 33 tahun. Hal ini sekaligus mematahkan anggapan bila profesor biasanya adalah orang-orang yang sudah tua.

Ibnu Sina secara resmi diangkat dalam jabatan fungsional Guru Besar dalam Bidang Hukum Tata Negara pada 1 April 2023. Surat keputusan tentang jabatan Guru Besar itu bakal diterimanya pada Juni ini dan setelahnya ia akan dikukuhkan di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Mengomentari tentang raihan gelarnya, Ibnu Sina mengatakan, capaian yang telah ia lakukan diharapkan bisa melunturkan stereotip bahwa seorang profesor itu harus berambut putih.

"Ada stigmatisasi dan stereotip yang muncul di balik jabatan akademik profesor atau guru besar. Jadi mengapa tidak, stereotip dan stigma profesor harus berambut putih bisa dilunturkan?" kata Ibnu Sina dalam Webinar Komunitas SEVIMA, Selasa, 13 Juni 2023.

Diketahui, Sina memulai karirnya sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta sejak tahun 2011. Pria yang lahir di Jakarta pada 11 Oktober 1989 tersebut sudah 12 tahun berkarir sebagai dosen.

Sebelumnya, Ibnu Sina menyelesaikan pendidikan sarjana dan magister hukumnya di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Ia kemudian studi doktor hukum di Universitas Gadjah Mada.

Di samping kegiatan akademis, Ibnu Sina juga memiliki pengalaman sebagai Editor Kepala Jurnal, praktisi, dan konsultan di beberapa firma hukum.

Ia juga memiliki pengalaman menjadi kuasa hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah, khususnya pada saat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Bersama kolega-koleganya, Ibnu Sina berhasil menunjukkan praktik privatisasi dan komersialisasi air yang ternyata merugikan rakyat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat