kievskiy.org

Pemerintah Minta Pesantren Cantumkan Logo Garuda di Ijazah, Cegah Gerakan Islam Transnasional

Ilustrasi santri menjalani pendidikan di pondok pesantren.
Ilustrasi santri menjalani pendidikan di pondok pesantren. /Antara/Prasetia Fauzani

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengatur pondok pesantren agar mengeluarkan ijazah yang mencantumkan lambang negara Indonesia yakni burung garuda. Kebijakan tersebut salah satunya ditujukan untuk mencegah paham Islam transnasional.

Pencantuman lambang negara dalam ijazah pesantren diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020. Pada pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren harus mencantumkan lambang negara di bagian paling atas, sebagaimana format yang ditentukan.

Anggota Majelis Masyayikh, Nyai Hj. Amrah Kasim, mengatakan, pesantren memiliki kebebasan penuh menentukan segalanya, mulai kurikulum, sistem, hingga manajemennya. Akan tetapi, tetap dalam bingkai kesetiaan kepada negara Republik Indonesia.

"Ini sebenarnya menjadi kewajiban semua elemen bangsa ini, termasuk pondok pesantren yang kurikulumnya berbasis kitab-kitab kuning. Keberadaan pesantren cerminan Islam rahmatan lil alamin," kata perempuan yang juga Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM), Makassar, Sulawesi Selatan itu, Sabtu, 4 November 2023.

Menurutnya, pesantren sudah lama menjadi elemen pendidikan nasional yang berkontribusi besar mendidik anak-anak bangsa sejak era sebelum kemerdekaan. Alumni pesantren secara personal dan lembaga pesantren secara institusional memiliki rekam jejak kuat dalam mendukung dan memperjuangkan kemerdekaan.

Baca Juga: Deretan Tokoh yang Hadir dalam Aksi Bela Palestina di Monas Hari Ini 5 November 2023

Pengaruh Transnasionalisme Islam

Akan tetapi, menurut Amrah, terdapat pesantren-pesantren yang mendapat pengaruh transnasionalisme Islam sehingga tidak mengakui kedaulatan negara, melarang upacara bendera, dan menilai pemerintah taghut.

"Majelis Masyayikh akan terus berkomitmen menjaga pesantren agar tetap menjadi tempat yang mengedepankan ajaran Islam yang damai. Dan jika ada kekerasan atau radikalisme di pesantren itu kita (Majelis Masyayikh) pertanyakan, karena itu bertentangan dengan UU pesantren,” katanya.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia. Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.

Menurut Amrah, pemerintah telah mengakui pondok pesantren sebagai satuan pendidikan non formal yang menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Melalui Undang-Undang Pesantren, pemerintah mengakui lulusan pesantren setara dengan satuan pendidikan formal yang selama ini dinaungi negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat