kievskiy.org

Kenapa Pemilih di Pemilu Harus 17 Tahun? Ini Jawabannya

Ilustrasi pemilih muda di Pemilu 2024.
Ilustrasi pemilih muda di Pemilu 2024. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Salah satu syarat untuk bisa menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) adalah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Jika belum pernah menikah atau belum berusia 17 tahun, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang mengikutsertakannya.

Pemilu 2024 mendatang, banyak pemilih pemula yang berusia 17 tahun. Bahkan pemilih pemula menjadi incaran para wakil rakyat untuk menggaet suara terbanyak di kontestasi politik lima tahunan sekali itu.

Syarat pemilih yang harus berusia minimal 17 tahun tak diputuskan secara sembarangan. Hal ini diputuskan berdasarkan kriteria hukum yang berlaku di Indonesia, dan juga diterapkan di berbagai lini kehidupan.

Menurut pemerintah, orang yang sudah berusia 17 tahun dianggap sudah dewasa politik. Oleh karena itu memiliki otoritas penuh untuk memutuskan langkah politik dalam kehidupannya, tanpa perlu campur tangan dari pihak lain.

Baca Juga: Pembantaian Palestina Perang Paling Mematikan bagi Anak-anak, 140 Bocah Terbungkus Kain Kafan Setiap Hari

Selain itu, syarat utama batas usia pemilih adalah belum berusia 17 tahun tapi sudah pernah menikah. Hal ini karena pemerintah atau KPU menganggap bahwa orang yang sudah pernah menikah adalah orang dewasa, terlepas dari usianya.

Namun syarat sudah pernah menikah meski belum 17 tahun itu mendapat kritikan pedas dari banyak pihak. Sejumlah pakar menilai syarat tersebut melanggengkan budaya pernikahan dini, yang memiliki banyak risiko.

Syarat utama pemilih pemilu

Berdasarkan PKPU No.7 Tahun 2022, ada sejumlah syarat bagi pemilih pemilu. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Jumlah Anak Palestina yang Dibunuh Penjajah Israel Lebih Banyak dari Korban Anak Perang Rusia-Ukraina

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat