kievskiy.org

Lulusan Pesantren Bisa Dapat Kerja, Kantor yang Tolak Ijazahnya Bisa Digugat ke Pengadilan

Ilustrasi santri menjalani pendidikan di pondok pesantren.
Ilustrasi santri menjalani pendidikan di pondok pesantren. /Antara/Prasetia Fauzani

PIKIRAN RAKYAT - Entitas atau lembaga yang menolak ijazah pesantren kini dapat digugat secara hukum. Hal itu seiring berlakunya UU No. 18 Tahun 2029 tentang Pesantren.

Anggota Majelis Masyayikh sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar, K.H. Abdul Ghofur Maimoen, mengatakan, melalui UU tersebut, pendidikan pesantren kini telah mendapatkan pengakuan negara. Berdasarkan UU itu pula, ijazah pesantren diakui dan dianggap setara dengan ijazah dari lembaga pendidikan lainnya.

Dengan demikian, tuturnya, entitas atau lembaga yang mencari tenaga kerja tidak bisa menolak ijazah pesantren sepanjang persyaratannya terpenuhi. Ini termasuk kepada lembaga-lembaga seperti TNI/Polri maupun sekolah kedinasan.

“Ujian adalah yang menyebabkan lulusan pesantren tidak lolos seleksi, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah,” katanya, Selasa, 21 November 2023.

Contoh kasus

Gofur menyebutkan, ada contoh kasus ijazah pesantren mendapatkan penolakan. Kejadiannya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tahun 2021. Saat itu, seorang perangkat desa bernama Akhmad Agus Imam Sobirin (41) yang telah lulus dalam serangkaian ujian, tidak dapat dilantik sebagai Sekretaris Desa.

Pemerintah Kabupaten Blora membatalkan kelulusan Agus Imam Sobirin sebagai perangkat Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora karena tidak memiliki ijazah lembaga pendidikan formal. Padahal, santri lulusan Pesantren Al-Anwar, Sarang, Kabupaten Rembang, ini telah lulus ujian komputer dengan nilai 80, tertinggi dibandingkan 26 peserta lainnya.

Ijazah pesantren Agus tidak diakui berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa. Perbup tersebut mensyaratkan ijazah formal untuk seseorang bisa menjadi perangkat desa. Hal tersebut memancing perdebatan sampai bergulir ke PTUN.

Ghofur berharap masyarakat luas kini lebih mengerti tentang pengakuan pemerintah terhadap pesantren. Dengan demikian, alumni pesantren dapat melamar ke instansi manapun, baik swasta atau negeri, tanpa harus mengikuti ujian persamaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama.

Baca Juga: Puan Maharani Ungkap Kapan Jokowi Lantik Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI

Jaminan kualitas santri

Ghofur menambahkan, kini pesantren sudah harus berpikir mengenai langkah ke depan yakni meningkatkan kualitas santri. Menurutnya, pesantren sudah bukan lagi berada di tahap memikirkan pengakuan negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat