kievskiy.org

Transportasi Berbasis Aplikasi Perlu Perhatikan Perlindungan Konsumen, Keamanan Data, dan Pembagian Ekonomi

Ilustrasi ojek online.
Ilustrasi ojek online. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Transportasi berbasis aplikasi adalah jenis layanan transportasi yang menggunakan aplikasi mobile untuk menghubungkan pengguna dengan pengemudi kendaraan.

Konsep tersebut memiliki potensi untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Indonesia. Walau begitu, perlu juga diperhatikan aspek perlindungan konsumen, keamanan data, dan keadilan dalam pembagian ekonomi yang dihasilkan.

Hal itu mengemuka dalam disertasi Dr. M. Ari Setiawan bertajuk, “Desain Governansi pada perumusan kebijakan di Era Disrupsi Studi Kasus Kebijakan Transportasi Berbasis Aplikasi di Indonesia.” Berkat penelitiannya, Ari dikukuhkan menjadi doktor ke-39 dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dengan predikat, Sangat Memuaskan. Sidang promosi doktornya berlangsung, Selasa, 9 Januari 2024 di Auditorium EDISI 2020 Gedung M FIA UI, Kota Depok.

Dengan aplikasi, pengguna dapat dengan mudah memesan kendaraan untuk bepergian dari titik A ke titik B. Salah satu keuntungan utama dari transportasi berbasis aplikasi adalah kemudahan dan kenyamanan. Pengguna dapat dengan cepat memesan kendaraan melalui aplikasi dengan hanya beberapa kali sentuhan ke layar smartphone.

Selain itu, kontribusi transportasi berbasis aplikasi pada perekonomian nasional sangat signifikan dalam berbagai aspek, termasuk lapangan kerja. Beberapa dampak positif transportasi berbasis aplikasi, yakni peningkatan aksesibilitas, peningkatan efisiensi, peningkatan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan nasional. Transportasi berbasis aplikasi memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian nasional, termasuk dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan aksesibilitas, efisiensi, pendapatan nasional, dan stimulasi sektor lainnya. Pengaruh positif tersebut tentunya memberikan dukungan dan kontribusi yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi negara.

Di sisi lain, Ari menyampaikan regulasi yang telah dihadirkan oleh pemerintah sebagai bentuk kebijakan publik telah memunculkan dan menuai kontroversi sebagai konflik oleh stakeholders. Hal itu muncul di antaranya terkait legalitas moda transportasi aplikasi dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Terdapat pula indikator gagalnya perumusan kebijakan publik atas transportasi berbasis aplikasi saat ini, yaitu adanya gugatan ke Mahkamah Agung, ketidakpuasan stakeholders, dan partisipasi publik yang belum terlibat secara aktif.

Permasalahan-permasalahan tersebut menunjukkan governansi pembuatan kebijakan publik oleh regulator belum dilakukan secara maksimal. Selain itu, menunjukkan belum diterapkannya proses perumusan kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara holistik, serta berjejaring dengan para state-actors kebijakan di berbagai instansi pemerintah lainnya.

Dari penelitian yang telah dilakukannya, didapatkan keberhasilan desain governansi transportasi berbasis aplikasi oleh Singapura dapat menjadi inspirasi bagi negara lain untuk mengembangkan perumusan kebijakan. Sejumlah perumusan kebijakan tersebut, yaitu mengintegrasikan transportasi umum dengan aplikasi pintar; regulasi standar tertinggi, menetapkan tarif minimal, menyediakan insentif untuk pengguna transportasi umum, dan menggunakan teknologi canggih untuk memperbaiki keamanan dan kualitas.

Selain itu, temuan lainnya berdasarkan desain governansi dalam proses perumusan kebijakan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia saat ini perlunya kolaborasi antara pemerintah (Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan) dalam menjalankan transportasi berbasis aplikasi yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat