kievskiy.org

Apakah Pelaku Pemalsuan Dokumen KIP Kuliah Bisa Dipenjara? Begini Cara Lapornya

Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. /Kemendikbud

PIKIRAN RAKYAT - KIP Kuliah, atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah, merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu dalam membiayai pendidikan tinggi mereka.

Namun, seperti program bantuan lainnya, KIP Kuliah juga rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lantas apakah pelaku pemalsuan dokumen KIP Kuliah bisa dipenjara?

Menurut laman Kemendikbud, pelaku pemalsuan dokumen akan menerima beberapa sanksi, salah satunya status mahasiswanya bisa dibatalkan untuk proses seleksi masuk perguruan tinggi. Dalam artian bahwa akan dikeluarkan sebagai penerima KIP Kuliah 2024 dan perguruan tinggi.

Namun mengutip dari Hukumonline, tindak pidana pemalsuan surat adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Ancaman pidana dalam pemalsuan surat adalah pidana penjara maksimal 6 tahun penjara.

Jika Anda menemukan atau mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan KIP Kuliah, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Berikut adalah beberapa cara pengaduan penyalahgunaan KIP Kuliah 2024:

  1. Melalui Saluran Resmi Kemendikbud:

- Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik):

- Telepon: 177

- Email: pengaduan.kemdikbud.go.id

- Website: #

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat