kievskiy.org

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Daftar dan Syaratnya?

Ilustrasi beasiswa.
Ilustrasi beasiswa. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menawarkan beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2024 bagi anak-anak Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Plt Kepala Puslapdik Kemdikbudristek, Abdul Kahar mengatakan beasiswa KIP Kuliah Merdeka menyasar 985.577 mahasiswa dengan rincian 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, sisanya mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Dalam program tersebut, Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,9 triliun.

Menurut Abdul, program KIP Kuliah Merdeka ini bukan sekadar program bantuan sosial berupa uang, melainkan investasi bangsa melalui peningkatan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin. 

Mahasiswa penerima berkewajiban melaksanakan kuliah dengan baik dan lulus tepat waktu dengan prestasi akademik terbaik. Nantinya, mereka diharapkan bisa langsung terjun ke dunia kerja untuk meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus memberikan kontribusi bagi bangsa.

Jadwal Pendaftaran

  • Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024
  • Masa pendaftaran: 12 Februari - 31 Oktober 2024
  • Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli - 31 Oktober 2024
  • Penetapan penerima baru: 1 Juli - 31 Oktober 2024

Syarat Daftar

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pendaftar untuk mengikuti seleksi KIP Kuliah 2024:

  • Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Punya potensi dari sisi akademik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi baik negeri atau swasta  dengan program studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan salah satu dari ketentuan berikut:

  • Penerima program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat