kievskiy.org

Besaran Bantuan KIPK, yang Ramai Diperbincangkan di Media Sosial

Kartu Indonesia Pintar.
Kartu Indonesia Pintar. /Kemdikbud

PIKIRAN RAKYAT - Topik seputar Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIPK tengah diperbincangkan warganet, khususnya di media sosial X (dulunya Twitter). Pasalnya, sejumlah akun X mahasiswa dari berbagai kampus mengungkap dugaan penyelewengan dana KIPK oleh beberapa oknum penerimanya.

KIPK yang seharusnya diterima kalangan tidak mampu, disebut-sebut digunakan oknum tersebut untuk membeli barang-barang mewah, seperti smartphone hingga tas mahal.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima KIPK dan berapa besaran bantuan yang diterima mahasiswa? Simak ulasannya berikut.

Kategori Mahasiswa Penerima KIPK

Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIPK merupakan perkembangan dari program Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu (Bidikmisi) yang dilaksanakan pemerintah sejak 2011.

Mengutip pernyataan Subkoordinator KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbudristek, Muni Ika, terdapat empat kategori mahasiwa yang berhak memperoleh KIPK, yakni:

  1. mahasiswa yang sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. mahasiswa yang tidak memiliki KIP, tetapi berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Status ini harus dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) atau dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat
  3. mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang punya kekhususan lainnya
  4. mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3 T, dan anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Besaran Bantuan KIPK yang Diterima Mahasiswa

Pada program KIPK Merdeka yang dilaksanakan tahun 2022, terdapat bantuan pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT). Nominalnya disesuaikan dengan Program Studi (Prodi) yang diambil oleh mahasiswa sebagai berikut:

  • prodi akreditasi C, bantuan maksimum Rp2,4 juta per semester
  • prodi akreditasi B, bantuan maksimum Rp4 juta per semester
  • prodi akreditasi A, bantuan maksimum Rp12 juta per semester.

Selain itu, mahasiswa penerima KIPK juga diberikan bantuan biaya hidup. Pada program KIPK Merdeka, bantuan biaya hidup disesuaikan dengan kota/kabupaten tempat mahasiswa berkuliah, mulai Rp800.000 sampai Rp1,4 juta per bulan.

Demikian, kategori mahasiswa penerima serta besaran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIPK yang tengah ramai diperbincangkan oleh warganet di X.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat